sidang ferdy sambo
Kata Pakar Hukum Jelang Vonis Kasus Ferdy Sambo: Harusnya Buat Orang Takut Melanggar Hukum
Hibnu Nugroho selaku pakar hukum pidana beri tanggapan jelang pembacaan putusan atau vonis Majelis Hakim terkait kasus Ferdy Sambo Cs.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUUNJAMBI.COM - Hibnu Nugroho selaku pakar hukum pidana beri tanggapan jelang pembacaan putusan atau vonis Majelis Hakim terkait kasus Ferdy Sambo Cs.
Mantan Kadiv Propam tersebut merupaka terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peristiwa penembakan tersebut terjadi di rumah dinas pada 8 Juli 2022 lalu.
Sidang pembacaan putusan untuk Ferdy Sambo dijadwalkan pada Selasa (13/2/2023) mendatang.
Jelang vonis tersebut, Hibnu mengatakan bahwa publik mengharapkan peradilan yang independen dan bebas dari intervensi siapapu.
Oleh karena itu kata Hibnu Nugroho, hakim harus bersikap objektif dalam memberikan vonis kepada Ferdy Sambo ataupun terdakwa lainnya.
Dia juga mengatakan bahwa hukuman akan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana.
"Ini peradilan sungguh mahal, oleh karena itu, biaya yang mahal yang dikeluarkan oleh negara dalam mengungkap berita ini, paling tidak kita menginginkan Hakim berpikir objektif melihat bahwa 'inilah sebetulnya bagian dari peradilan juga'," kata Hibnu, dalam tayangan Kompas TV beberapa waktu lalu.
Baca juga: Ferdy Sambo Siapkan Mental Hadapi Vonis Hakim di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua
Hibnu menekankan bahwa objektivitas ini diperlukan agar menunjukkan konsep sebenarnya dari peradilan, yakni tidak hanya menjatuhkan hukuman terhadap para pelaku, namun juga menimbulkan aspek deterrent atau membuat orang takut untuk melakukan pelanggaran hukum.
"Karena apa? Konsep peradilan itu sebetulnya bukan hanya menjatuhkan hukum, tapi juga bagaimana dengan putusan berdampak aspek deterrent terhadap pelaku-pelaku yang lain," pungkas Hibnu.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi para terdakwa pada pekan depan.
Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, Kuat Maruf serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Khusus Ferdy Sambo sebagai pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Senin, 13 Februari 2023, tepatnya satu hari sebelum perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).
"Selanjutnya, Majelis Hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," kata Wahyu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.
Ferdy Sambo
vonis
pakar hukum
putusan
Kadiv Propam
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Richard Eliezer
Tribunjambi.com
Putri Candrawati
Ferdy Sambo Siapkan Mental Hadapi Vonis Hakim di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua |
![]() |
---|
Jelang Vonis Ferdy Sambo 13 Februari 2023, Rasamala Aritonang: Jangan Ada yang Mempengaruhi |
![]() |
---|
Tepat Hari Valentine, Hakim akan Bacakan Vonis Ricky Rizal di Kasus Ferdy Sambo Cs |
![]() |
---|
Jaksa Sebut Ferdy Sambo Tembak Brigadir Yosua, Pengacara Sambo: Kuat Maruf, Ricky Rizal Bilang Tidak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.