Sidang Ferdy Sambo
Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo Cs Hari Ini Sidang Duplik, Akan Bantah Replik Jaksa?
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang lanjutan kasus Sambo Cs dengan agenda pembacaan duplik dari tiga orang terdakwa
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang lanjutan kasus Sambo Cs dengan agenda pembacaan duplik dari tiga orang terdakwa, Selasa (31/1/2023).
Ketiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Agenda sidang yang akan berlangsung tersebut dibenarkan Djuyamto selaku pekabat humas PN Jakarta Selatan.
Dia mengatakan bahwa agenda sidang tersebut yakni mendengar tanggapan atau duplik dari tim kuasa hukum para terdakwa atas replik jaksa penuntut umum (JPU).
"Ferdy Sambo, Bripka RR dan KM, untuk duplik penasihat hukum terdakwa," kata Djuyamto dalam keterangannya.
Pembacaan duplik ini rencana akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Oemar Seno Adji dengan mekanisme bergiliran sekira pukul 9.30 WIB.
Baca juga: Hukuman Bharada E Dipertahan Jaksa: Tembak Brigadir Yosua Bukan Karena Tertekan, Loyalis Ferdy Sambo
Kubu Kuat Maruf Tetap Tolak Tuntutan Jaksa
Kubu terdakwa Kuat Maruf akan merespons replik jaksa penuntut umum (JPU) melalui duplik dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Selasa (31/1/2023).
Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan mengatakan, dalam duplik tersebut, secara garis besar pihaknya akan tetap menolak tuntutan pidana 8 tahun penjara terhadap kliennya.
"Duplik KM, intinya tetap menolak tuntutan JPU yang tidak sesuai dengan fakta persidangan dan meminta majelis hakim menerima isi pleidoi dari kuasa hukum KM," kata Irwan saat dimintai tanggapan, Senin (30/1/2023) malam.
Lebih lanjut, dalam duplik itu, Irwan juga masih akan menegaskan perihal peran Kuat Maruf dalam perkara tewasnya Brigadir Yosua.
Dia masih bersikukuh kalau kliennya itu tidak terlibat sebagaimana yang dituntutkan oleh jaksa penuntut umum.
"Penegasan kami pada peran KM yang terbukti di persidangan tidak ada keterlibatan perencanaan (340) dalam peristiwa duren tiga, sebagaimana yang telah kami sampaikan dalam pleidoi," tukasnya.
Jaksa Pertahankan Tuntutan Bharada E
Tuntutan pidana 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dikuatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Richard-Eliezer_Kuat-Maruf_Putri-Candrawati_Ferdy-Sambo_Ricky-Rizal.jpg)