Jumat, 1 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sidang Ferdy Sambo

Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo Cs Hari Ini Sidang Duplik, Akan Bantah Replik Jaksa?

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang lanjutan kasus Sambo Cs dengan agenda pembacaan duplik dari tiga orang terdakwa

Tayang:
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNNEWS/KOLASE TRIBUNJAMBI
Terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, kiri ke kanan: Richard Eliezer, Kuat Maruf, Putri Candrawati, Ferdy Sambo, Ricky Rizal 

"Richard Eliezer dalam hal ini hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dalam aksi Ferdy Sambo," ungkap jaksa.

Tim JPU kemudian menyinggung pleidoi tim penasihat hukum Richard yang menyebutkan aspek psikologis. Menurut JPU, penasihat hukum telah keliru dalam menafsirkan perbuatan Richard Eliezer.

Sebab, perbuatan Richard yang turut serta dalam tindak pidana Ferdy Sambo tetap harus dipertanggungjawabkan.

"Penasihat hukum Richard Eliezer keliru dalam menafsirkan perbuatan terdakwa Richard Eliezer. Apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," jelasnya.

Jaksa juga menanggapi pleidoi terdakwa Richard Eliezer terkait dalam UU LPSK saksi pelaku yang bekerjasama dapatkan keringanan penjatuhan pidana paling ringan diantara terdakwa lainnya.

"Bahwa terkait dengan serangkaian aturan di atas kami akan tanggapi sebagai berikut dalam penjelasan pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memang menyatakan frasa penjatuhan pidana yang paling ringan diantara terdakwa lainnya," kata jaksa.

Jaksa melanjutkan, namun pasal tersebut belum mengakomodir keadaan dimana saksi pelaku yang bekerjasama juga sebagai pelaku material.

"Terdakwa Richard Eliezer mempunyai peran lebih dominan dibandingkan dengan peran para terdakwa lainnya kecuali saksi Ferdy Sambo sebagai pelaku utama," sambungnya.

Kemudian, dikatakan jaksa, terkait pledoi dari terdakwa Richard Eliezer mendapatkan pidana paling ringan butuh kajian lebih lanjut.

"Salam rangkaian tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sehingga permohonan tuntutan kepada majelis hakim untuk penjatuhan pidana yang paling ringan terhadap terdakwa Richard eliezer pudihang lumiu diantara terdakwa lainnya perlu mendapatkan kajian mendalam," kata jaksa.

Jaksa melanjutkan bahwa kondisi tersebut menimbulkan dilema yuridis karena di satu sisi terdakwa Richard Eliezer dikategorikan sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerjasama dengan keberanian dan kejujuran telah berkontribusi membongkar kejahatan.

Yang direncanakan untuk membunuh korban Noviansyah Yosua Hutabarat dan juga membongkar skenario pembunuhan yang dibuat oleh pelaku utama yaitu saksi Ferdy sambo.

"Namun di sisi lain peran dari terdakwa Richard eliezer pudihang lumiu sebagai eksekutor penembakan terhadap korban Joshua perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif," tegas jaksa.

Jaksa Penuntut Umum juga menyebutkan bahwa tuntutan 12 tahun penjara untuk terdakwa Richard Eliezer sudah memenuhi rasa keadilan, termasuk penghargaan saksi pelaku yang bekerjasama.

"Kami berpendapat tinggi rendahnya tuntutan yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah sesuai dengan asas kepastian hukum dan rasa keadilan," ungkap jaksa.

Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved