Sidang Ferdy Sambo

Harapan Keluarga Jelang Vonis Bharada E di Kasus Sambo: Dia Sudah Berkata Jujur, Mohon Keadilan

Keluarga mengharapkan hakim PN Jakarta Selatan beri keadilan bagi Richard Eliezer atas berkata jujur, harapkan divois ringan dari tuntutan jaksa

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E 

TRIBUNJAMBI.COM - Keluarga Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sampaikan harapannya jelang vonis perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Harapan keluarga Pudihang Lumiu itu agar nantinya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan perkara tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Harapan itu disampaikan Roy Pudihang Lumiu selaku paman richard Eliezer.

Dia mengatakan bahwa kelurga sangat berharap kepada Wahyu Iman Santoso, Majelis Hakim yang memimpin sidang perkara tersebut.

“Kami mohon juga kiranya Icad dapat diberikan hukuman lebih ringan dari tuntutan pak jaksa 12 tahun,” kata Paman Richard Eliezer, Roy Pudihang Lumiu dalam tayangan Kompas TV, Senin (30/1/2023).

Menurutnya hal yang jadi pertimbangan Bharada E bisa divonis lebih ringan adalah karena yang bersangkutan dinilai telah berkata jujur dan benar.

Baca juga: Jawaban Jaksa Soal Klaim Pelecehan Putri Candrawati di Kasus Sambo: Cerita Bersambung Penuh Khayalan

Sehingga demi rasa keadilan, tuntutan lebih ringan dirasa pantas didapatkan Bharada E.

“Sebab dia sudah berkata jujur, apa yang dia katakan menurut kami keluarga sudah benar, dan mohon keadilan dan kalau bisa hukumannya bisa lebih ringan,” ujarnya dikutip dari tribunnews.com.

Seperti diketahui, dalam surat tuntutannya jaksa menyatakan perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.

Jaksa menyatakan Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Bharada E dinilai terlibat dalam penembakan Brigadir Yosua.

Adapun menurut jaksa, tuntutan pidana penjara 12 tahun untuk Bharada E lebih ringan ketimbang pidana maksimal dalam Pasal 340 KUHP yakni hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Hal ini karena jaksa turut mempertimbangkan keterangan Bharada E yang dinilai jujur.

Harapan Keluarga Ferdy Sambo

Keluarga mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo berharap sidang berjalan lancar hingga vonis terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Sebagaimana sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah memasuki jelang babak akhir.

Baca juga: Melihat Peluang Ferdy Sambo Divonis Hukuman Sesuai Tuntutan, Seumur Hidup Penjara

Jelang pembacaan vonis terdakwa kasus Sambo Cs, PN Jakarta Selatan mengajukan perpanjangan masa tahanan selama 30 hari.

Majelis hakim optimis bahwa perpanjangan tersebut merupakan yang terakhir dan tidak akan ada lagi penambahan.

Sebagaimana Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob sejak Agustus 2022 lalu.

Selain Ferdy Sambo, terdakwa dalam perkara ini yakni Putri Candrawati, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Para terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan yang terberat yakni Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

kemduian diikuti Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara.

Sementara Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut dengan pidana selama delapan tahun penjara.

Mereka dikabarkan akan mendengarkan vonis dari majelis hakim pada persidangan pekan depan.

Keluarga Ferdy Sambo di Makassar berharap agar sidang vonis pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua berjalan lancar.

Hal itu diungkapkan paman Ferdy Sambo, Amsal Sampetondok, kepada tribun, Jumat (27/1/2023) malam.

"Kita keluarga hanya bisa berdoa agar proses persidangan lancar," kata Amsal Sampetondok.

Lebih lanjut, Amsal mengatakan, pihak keluarga hanya bisa berdoa dukungan moril kepada Eks Kadiv Propam Polri itu.

"Dan memberi dukungan moril agar bisa kuat mengikuti proses persidangan dan JPU dan Hakim selalu dalam Lindungan TYME (Tuhan yang Maha Esa)," sambungnya.

Baca juga: Kata Psikolog Soal Tangisan Kubu Ferdy Sambo Cs Saat Pledoi: Wajar, Mereka Cari Simpati Pakai Sedih

Motif Pelecehan Putri Candrawati Keliru dan Tak Ada Bukti

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebut tidak ada satu bukti pelecehan atau pemerkosaan Putri Candrawati yang diduga dilakukan alamrhum Brigadir Yosua Hutabarat.

Namun kata jaksa bahwa tim kuasa hukum cenderung memaksakan motif pelecehan yang dialami terdakwa.

Hal itu disampaikan JPU menanggapi Eksekutif summary pledoi penasehat hukum terdakwa yang merupakan istri mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Sidang reflik jaksa tersebut berlangsung di Pengadillan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Dalam pledoi tersebut Putri Candrawati melalui kuasa hukumnya menyampaikan sisi keharmonisan kelurga Ferdy Sambo bersama ajudan dan asisten rumah tangga (ART).

Namun kata jaksa bahwa pledoi terdakwa tersebut cenderung dipaksakan terdakwa ataupun tim kuasa hukum.

"Peldoi terdakwa Putri Candrawati keliru atau tidak benar. Terlihat terdakwa terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami motif perkara ini sehingga benar-benar terbangun peristiwa pelecehan atau perkosaan,"

"Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukkan bahwa Putri Candrawati dilecehkan atau diperkosa," kata jaksa di persidangan.

Baca juga: Farhat Abbas Nilai 12 Tahun Penjara Cocok untuk Bharada E: Kejujuran Bukan Alasan Lepas dari Hukuman

Namun jika penasehat hukum menghendaki motif tersebut kata jaksa seharusnya mulai awal persidangan sudah mempersiapkan bukti yang valid.

"Akan tetapi tim penasehat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti," sebut jaksa dikutip dari tayangan breakingnews Kompas TV.

"Tim penasehat hukum hanya bermain dengan akal pikirannya agar mencari simpati masyarakat,'

"Padahal simpati masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawati mampu berkata jujur dihadapan persidangan yang panjang ini,"

"Bahkan selama persidangan terdakwa Putri Candrawati mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung tim penasehat hukum untuk tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," kata jaksa.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo,Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua,Khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Bunda Corla Emosi dengan Tudingan Transgender: Bisa Dituntut di Pengadilan!

Baca juga: Profil Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Jambi

Baca juga: Prediksi Skor Sports Mole Derby County Vs West Ham United di Piala FA, Berita Tim Dan Starting XI

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved