Sidang Ferdy Sambo
Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan, Jaksa Tuntut Baiquni Pidana 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perintangan penyidikan terhadap pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Chuck Putranto, terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dituntut dua tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Jaksa menuntut mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut dengan pidana dua tahun perjara.
Tuntan pidana itu diberikan kepada Chuck Putranto dengan tiga poin pertimbangan jaksa.
Ketiga poin tersebut masuk dalam kategori meringankan terdakwa dalam perintangan penyidikan.
Salah satu poin meringankan itu, yakni Jaksa menilai bahwa Chuck Putranto dianggap masih muda dan diharapkan dapat mengubah perilakunya tersebut.
"Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Selain itu poin lainnya yang menjadi pertimbangan Jaksa dalam memberikan tuntutan dua tahun terhadap Chuck, lantaran eks Asisten Pribadi Ferdy Sambo itu bersikap sopan dalam proses persidangan.
Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Cs Pledoi, Martin Simanjuntak: Keluarga Brigadir Yosua Satu Hati dengan Bharada E
Selain itu ia bersikap sopan dalam memberikan kesaksian terhadap kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua tersebut.
"Terdakwa bersikap sopan dalam memberikan kesaksian dalam persidangan," ucapnya.
Sementara itu pada poin terakhir, Jaksa menyebut bahwa Chuck Putranto juga belum pernah terlibat persoalan hukum sebelumn kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini.
"Terdakwa belum pernah dihukum," jelasnya.
Sebelumnya, Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua.
Tuntutan itu dilayangkan tim JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.