Sidang Ferdy Sambo

Arif Rahman Dituntut Paling Ringan Diantara Terdakwa Obstruction of Justice, 1 Tahun Pidana Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menuntut Arif satu tahun penjara

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Arif Rahman Arifin, terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice 

Dalam kasus ini, Agus Nurpatria disebut telah terbukti secara sah meyakinkan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Agus Nurpatria dinilai tahu soal penggantian DVR CCTV di kompleks rumah Ferdy Sambo pada 9 Juli 2022.

Dia menjadi orang yang pertama dihubungi terdakwa Hendra Kurniawan.

Agus diperintahkan untuk menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.

Saat itu, Hendra memerintahkan Acay untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo sesuai arahan dari eks Kadiv Propam Polri itu.

Acay mengatakan akan menugaskan AKP Irfan Widyanto terkait dengan perintah Sambo itu.

"Saksi mengetahui yang mengganti DVR CCTV adalah saksi Irfan Widyanto atas permintaan Agus Nurpatria dengan menggunakan jasa teknisi CCTV yang bernama Afung," kata Jaksa.

Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara

Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perintangan penyidikan terhadap pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Keyakinan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disampaikan dalam tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang lanjutan obstruction of justice, Jumat (27/1/2023).

Jaksa menuntut Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri itu dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Baiquni Wibowo bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

JPU pun menyimpulkan bahwa Baiquni Wibowo terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," katanya.

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Baiqui Wibowo bersalah dalam putusan nanti.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved