Sidang Ferdy Sambo

Arif Rahman Dituntut Paling Ringan Diantara Terdakwa Obstruction of Justice, 1 Tahun Pidana Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menuntut Arif satu tahun penjara

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Arif Rahman Arifin, terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice 

Sementara itu, kakak kandung dari Arif Rachman, Arif Riyadi, berharap hakim bisa membebaskan saudaranya dalam kasus perintangan penyidikan kasus Brigadir Yosua.

"Kami harap bebas, semua pasti harapnya bebas."

"Apapun hasilnya saya pikir hakim akan berikan yang terbaik," kata Arif Riyadi kakak dari Arif Rachman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Diketahui, Arif Rachman Arifin merupakan satu di antara tujuh terdakwa perkara obstruction of justice kasus Brigadir Yosua.

Arif Rahman Arifin dan enam terdakwa obstruction of justice lain, disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Adapun enam terdakwa obstruction of justice itu, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.

Baca juga: Tak Hanya Chuck Putranto, Jaksa Menuntut Baiquni Wibowo Pidana 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Dalam dugaan kasus obstruction of justice, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP

Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara

Agus Nurpatria dituntut tiga tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Tuntutan tersebut beda satu tahun dengan dua terdakwa lainnya dalam perkara serupa, yakni Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.

Kedua terdakwa dituntut jaksa dengan pidana penjara selam dua tahun.

Sementara Agus Nurpatria dituntut jaksa dari Kejari Jakarta Selatan itu dengan pidana penjara selama tiga tahun.

"Menjatuhkan kepada terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Tak hanya itu, JPU juga menyatakan bahwa mantan Kaden A Ropaminal juga dituntut membayar denda sebesar Rp20 juta dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan," ucapnya dikutip.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved