Tak Terima Pledoi Putri, Ibu Brigadir Yosua Harap Hakim Vonis Putri dengan Pasal 340

Rosti Simanjuntak tak terima dengan nota pembelaan atau Pledoi yang dibacakan oleh Putri Candrawathi karena menganggap penuh kebohonan dan fitnah.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Danang
Rosti Simanjuntak. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir Yosua tak terima dengan nota pembelaan atau Pledoi yang dibacakan oleh Putri Candrawathi karena menganggap penuh kebohonan dan fitnah.

Untuk itu ia meminta hakim tidak percaya dan menganggap apa yang dikatakan oleh Putri sebagai sebuah kebohongan.

"Hiranya hakim dapat memutuskan dalam pembelahan Putri yang selalu memfitnah anak saya, memberikan tuduhan-tuduhan yang tidak benar," ujarnya.

Rosti meminta Hakim memberikan hukuman yang sesuai dengan pasal 340 KUHP kepada Putri karena berkesuaian dan terpenuhi unsurnya, sebab mengetahui perencanaan pembunuhan kepada anaknya.

Sebagai seorang ibu yang sakit hati atas hilangnya nyawa anak tersayang, Ia berharap agar Majelis Hakim menjatuhi hukuman seberat-beratnya kepada Putri.

"Harapan saya sebagai ibu Yosua, karena Putri berkesesuaian dan terpenuhi di dalam hal pembunuhan berencana ini, jadi kami mohon kepada pak hakim yang mulia bisa bijaksana diturunkan Tuhan roh arif bijaksana kepada hakim yang mulia agar mereka memberikan keadilan yang seadil adilnya buat kami terlebih anak saya yang terus difitnah di dalam kasus pembunuhan ini," jelasnya.

Baca juga: Tanggapi Pembacaan Pledoi Putri, Ibu Yosua: Putri Tetap Bertahan Dalam Kebohonan dan Fitnah

Baca juga: Respon Ibu Yosua Atas Permintaan Maaf Putri Candrawati saat Pledoi: Tak Tulus, Hanya Cari Simpati

Baca juga: Poin Pembelaan Putri Candrawati, Tak Tahu Yosua Ditembak hingga Soal Ganti Baju

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved