Kematian Brigadir Nurhadi
HARAPAN Misri di Kasus Brigadir Nurhadi Mengikuti Jejak Bharada E
Kasus kematian tragis Brigadir Muhammad Nurhadi di Villa Tekek The Beach House Hotel Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025, kian memanas.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM – Kasus kematian tragis Brigadir Muhammad Nurhadi di Villa Tekek The Beach House Hotel Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025, kian memanas.
Salah satu tersangka, Misri, melalui kuasa hukumnya, Yan Mangandar, telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Langkah ini memunculkan pertanyaan besar: akankah Misri bernasib sama seperti Bharada E, yang pengakuannya mampu membongkar kebenaran di kasus pembunuhan Brigadir Joshua oleh Ferdy Sanmbo Cs?
Yan Mangandar menjelaskan bahwa surat permohonan JC sudah dikirim secara daring dan ditembuskan ke Komnas Perempuan, Polda NTB, dan Kejati NTB.
Dalam permohonannya, Misri mengakui keberadaannya di lokasi kejadian.
Namun ia membantah pasal sangkaan yang menyebutnya terlibat penganiayaan atau kelalaian bersama Kompol Yogi dan Ipda Aris yang menyebabkan kematian.
Yan Mangandar justru meyakini bahwa peristiwa tewasnya Brigadir Nurhadi bukan penganiayaan biasa, melainkan pembunuhan, mengingat kondisi korban yang mengenaskan.
"Bahkan jaksa melihat itu pembunuhan biasa atau pembunuhan berencana. Itu tidak mungkin penganiayaan biasa, karena yang diserang objek vital," kata Yan, Senin (14/7/2025).
Baca juga: STRATEGI Kompol Yogi Gagal Total Usai Bunuh Brigadir Nurhadi, Misri Akui Tak Kuat Jalaninya: Stres
Baca juga: NAIK SIDIK Pencemaran Nama Baik Jokowi, Roy Suryo Cs Minta Gelar Perkara Khusus
Baca juga: Cuaca Jambi Hari Ini 15 Juli 2025, Awas Petir di Kota Sungai Penuh, Banyak Daerah Hujan
Pengajuan justice collaborator oleh Misri ini sontak mengingatkan publik pada kasus Bharada E dalam pembunuhan Brigadir Joshua.
Pada Agustus 2022, Bharada E mengajukan diri sebagai JC melalui LPSK, yang kemudian disetujui.
Keputusan Bharada E untuk menjadi JC didasari oleh pengakuannya bahwa ia hanya mengikuti perintah atasannya, Ferdy Sambo.
Keterangannya yang konsisten dan bukti-bukti baru yang diberikannya berhasil membongkar skenario palsu Sambo, membuat kasus menjadi terang benderang.
Kejati NTB Kembalikan Berkas Perkara
Pernyataan Yan Mangandar sejalan dengan langkah Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) yang telah mengembalikan berkas perkara kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi kepada penyidik.
Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, mengungkapkan bahwa jaksa peneliti memberikan petunjuk untuk melengkapi berkas, khususnya dalam mengungkap motif dan modus pembunuhan.
"Berkas perkara itu masih jauh dari kata sempurna, kami tidak melihat motif dan modus apa pembunuhan itu," kata Enen, Senin (14/7/2025).
Baca juga: HANCUR Istri Brigadir Nurhadi Gegara Kompol Yogi Hanya Terancam 9 Tahun: Sudah Tak Percaya Siapa Pun
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.