Berita Viral
NAIK SIDIK Pencemaran Nama Baik Jokowi, Roy Suryo Cs Minta Gelar Perkara Khusus
Kubu Roy Suryo cs bereaksi usai Polda Metro Jaya menaikkan status laporan Jokowi ke tahap penyidikan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM – Keputusan Polda Metro Jaya untuk menaikkan status laporan mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke tahap penyidikan (naik sidik) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu, menuai reaksi keras dari kubu Roy Suryo cs.
Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menyatakan keberatan dan menuding langkah polisi tidak sesuai prosedur hukum.
Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadillah, dengan tegas menyebut langkah Polda Metro Jaya itu terlalu dini dan melangkahi prosedur.
Menurutnya, pokok perkara mengenai keaslian ijazah Jokowi seharusnya diuji dan diselesaikan terlebih dahulu secara objektif.
Baru kemudian masuk ke ranah turunan seperti pencemaran nama baik, penghasutan, atau pelanggaran UU ITE.
"Seharusnya yang pokok dulu diselesaikan, ini soal ijazahnya asli atau palsu. Baru derivatifnya itu ada pencemaran, penghasutan, ITE, ujaran kebencian, hoaks dan sebagainya," ujar Rizal kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Desakan Gelar Perkara Khusus
Melihat status laporan yang kini naik ke penyidikan, TPUA tak tinggal diam.
Baca juga: TAK PERCAYA Kubu Roy Suryo Cs di Pengusutan Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Ganti Kapolri
Baca juga: Kisah Iptu Khairil Umam Ajak Pembunuh Kopi Sianida Ngobrol, Akhirnya Jam 2 Pagi Ngaku, Seri I
Baca juga: Siap-siap, Besok Listrik di Sebrang Kota Jambi dan Sebagian Muaro Jambi Bakal Padam, Ini Daerahnya
Rizal menegaskan pihaknya akan segera mengajukan permohonan agar gelar perkara khusus juga dilakukan untuk penanganan laporan di Polda Metro Jaya.
Hal ini meniru langkah mereka sebelumnya yang berhasil dikabulkan Bareskrim Polri dalam laporan TPUA sendiri.
"Nanti untuk Polda Metro Jaya kita sedang usahakan ada gelar perkara khusus juga. Karena gelar perkaranya tidak melibatkan pihak terkait," kata Rizal.
Ia berharap Polda Metro Jaya juga mengabulkan permintaan ini untuk "mengoreksi potensi kesewenang-wenangan aparat dalam menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan."
Dengan desakan ini, tensi kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dipastikan kian memanas.
Kubu Roy Suryo cs siap melawan dengan menuntut transparansi dan prosedur hukum yang mereka anggap benar.
Sementara proses penyidikan di Polda Metro Jaya sudah berjalan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengumumkan bahwa penyelidik Subdit Kamneg telah menaikkan status kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah digelarnya gelar perkara pada Kamis (10/7/2025).
Baca juga: MELAWAN ROY SURYO Cs di Kasus Ijazah Jokowi, TPUA Serahkan Bukti Baru
Ade Ary mengungkapkan ada dua objek perkara yang disidik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.