Sidang Ferdy Sambo

Sambo Yakin Putri Diperkosa Brigadir J

Terdakwa kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan yakni Ferdy Sambo mengatakan bahwa penderitaan yang dialaminya dan keluarga diawali

Editor: Fifi Suryani
CAPTURE KOMPAS TV
Ferdy Sambo membacakan pledoi di depan majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum, Selasa (24/1/2023) 

Perintah untuk merusak barang bukti itu muncul karena adanya laporan Arif Rachman soal isi rekaman CCTV. Arif Rachman sempat menjelaskan kepada Sambo bahwa Brigadir J masih hidup sebelum Ferdy Sambo tiba di Rumah Duren Tiga. Hal itu diketahui tak sesuai dengan skenario yang disampaikan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Cerita tidak benar tersebut yang belakangan terungkap setelah diputarnya copy rekaman CCTV di depan pos satpam rumah Duren Tiga 46," ujar Ferdy Sambo.

Menurut pengakuannya, dia tak menyangka perintah itu akan menyeret banyak anggota Polri. Sebagaimana diketahui, para anggota Polri yang terseret telah menjadi terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus ini. "Dampak tersebut tidak pernah saya bayangkan. Tindakan tersebut, telah menyeret sebagian anggota Polri yang melaksanakan perintah tersebut dalam pemeriksaan kode etik, pidana dan diberhentikan sebagai anggota Polri," ujarnya.

Atas perintah itu, dia pun melayangkan permohonan maaf. Permohonan maaf itu juga selalu disampaikannya dalam setiap pemeriksaan.

Sayangnya, institusi Polri disebut Sambo tak mengindahkan permohonan maaf itu. "Institusi Kepolisian juga tidak mengindahkan penjelasan dan permohonan maaf yang saya sampaikan pada setiap pemeriksaan, bahwa semua anggota Polri tersebut tidak bersalah," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved