Pembunuhan Brigadir Yosua
Pledoi Ricky Rizal: Saya Tidak Tahu Permasalahan Yosua dengan Putri Candrawati
Terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Bripka Ricky Rizal Wibowo, membaca pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/202
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Kubu Kuat Maruf menyatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum soal motif pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat karena perselingkuhan hanya imajinasi.
JPU sebelumnya menyatakan Putri Candrawati selingkuh dengan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
Namun Putri Candrawathi justru mengaku dilecehkan Brigadir J.
Hal itu disampaikan penasihat hukum Kuat, Irwan Irawan saat pembacaan nota pembelaan atau pledoi kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) Jaksel, Selasa (24/1/2023).
“Tuduhan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban hanyalah imajinasi picisan penuntut umum,” kata Irwan.
Ia menjelaskan tuduhan perselingkuhan yang hanya didasari tes poligraf.
Hal tersebut bertentangan dengan keterangan Kuat Maruf dan Susi yang menemukan Putri tergeletak lemas setelah klaim adanya kekerasan seksual oleh Yosua.
“Tidak berdaya akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh korban,” pungkasnya.
Baca juga: Dalam Pledoi, Kuat Maruf Sebut Pisau Bukan Untuk Lukai Brigadir Yosua, Bantah Tau Rencana Pembunuhan
Baca juga: Kuat Maruf Ungkap Sosok Brigadir Yosua Saat Sampaikan Nota Pembelaan: Bantu Biaya Sekolah Anak Saya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.