Sidang Ferdy Sambo

Kuat Maruf Bacakan Pledoi: 'Demi Allah Saya Bukan Orang Sadis', Ungkap Kebaikan Almarhum Yosua

Terdakwa Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf mengatakan dirinya tidak sampai hati untuk membunuh Brigadir Yosua Hutabarat alias

Editor: Fifi Suryani
Capture Kompas TV
Kuat Maruf, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat sampaikan nota pembelaan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Terdakwa Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf mengatakan dirinya tidak sampai hati untuk membunuh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu disampaikan Kuat Maruf saat membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1)."Demi Allah saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," katanya.

Kuat Maruf mengenal almarhum Brigadir J sosok yang sangat baik selama bertugas bersama untuk keluarga Ferdy Sambo.

Dia bahkan masih ingat Brigadir J telah membantu biaya sekolah anaknya yang menunggak.

"Bahkan saat saya 2 tahun tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah bantu saya dengan rezekinya karena saat itu anak saya belum bayar sekolah," jelas Kuat Maruf.

Dia menyatakan tidak mengerti persidangan yang menuntut dirinya dalam kasus pembunuhan berencana.

Kuat Maruf juga tidak mengatahui kesalahan apa yang telah diperbuat sehingga harus menjalani persidangan.

"Saya yang merasa bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan yang sedang berjalan, tetapi saya tetap berusaha untuk menjalankan proses persidangan sebagaiman seharusnya," ucap Kuat Maruf.

"Saat ini saya tidak tahu salah saya apa dan saya tidak mengerti kenapa saya dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan almarhum Yosua," tukasnya.

Kuat Maruf mengeluhkan adanya berbagai tuduhan terlibat dalam pembunuhan terhadap almarhum Yosua.

Dia juga heran tuduhan selingkuh dengan istri majikannya, Putri Candrawathi

"Saya sudah ditahan kurang lebih 5 bulan dan selama itu juga saya sudah dituduh sebagai orang yang ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua," ucap Kuat Maruf.

"Bahkan yang lebih parah di media sosial saya dituduh berselingkuh dengan Ibu Putri," imbuhnya.

Kuat menuturkan bahwa pihaknya tidak percaya kejadian ini terus menerpa keluarganya.

Kasus ini pun, diakuinya, telah membuat anak dan istrinya terpukul.

"Yang mulia yang saya hormati saya sangat bingung dan tidak percaya atas kejadian ini, karena bagaimanapun juga saya punya anak dan istri, yang pastinya berdampak pada mereka," jelas Kuat Maruf.

Lebih lanjut, Kuat menambahkan dirinya memahami bukanlah orang yang tak memiliki intelektual yang tinggi dalam menjawab pertanyaan di persidangan.

Namun, hal itu bukan berarti dirinya merupakan orang yang tidak jujur.

"Apakah karena saya sulit memahami yang ditanyakan kepada saya. Maka membuktikan saya ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua? apakah karena saya menjawab tidak sesuai kemauan yang bertanya maka membuat saya dianggap berbohong dan tidak jujur?," tukasnya.

Kuat Ma'ruf mengaku kekurangannya yang tidak mudah tanggap dalam memahami sesuatu.

Dia mengaku kalau dirinya bodoh sehingga dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh orang lain.

"Saya akui yang mulia saya ini bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard," ucapnya.

Harap Vonis Bebas

Kuasa Hukum terdakwa Kuat Maruf, Irwan Irawan menilai tuntutan delapan tahun dari jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus tewasnya Brigadir J terlalu berat untuk kliennya.

Irwan menuturkan melalui pleidoi itu diharapkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dapat menjatuhkan hukuman yang adil.

"Kami mohon doa agar pembelaan klien kami dapat mengetuk hati majelis hakim agar dapat memutus perkara ini dengan adil," kata Irwan.

Lebih jauh, Irwan juga menyatakan kalau tuntutan jaksa terhadap kliennya juga tidak berdasar.

Hal itu karena tidak ada keterlibatan yang besar dari Kuat Maruf atas tewasnya Brigadir J.

Atas hal tersebut, tim kuasa hukum kata Irwan, meminta kepada majelis hakim dapat memvonis Kuat Maruf dengan putusan bebas dari segala dakwaan dan tuntutan dari jaksa.

"Iya terlalu berat dan tak berdasar, sejak awal kami berkeyakinan KM tdk terlibat dlm perkara ini. Makanya seharusnya KM divonis bebas," tukas Irwan.

Sebelumnya, JPU menuntukan Kuat Maruf hukuman delapan tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Maruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP," kata jaksa.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved