Sidang Ferdy Sambo

Isi Lengkap Pledoi Ferdy Sambo: Setitik Harapan Dalam Ruang Sesak Pengadilan

Berikut isi lengkap pledoi yang dibacakan Ferdy Sambo, yang diberi judul setitik harapan dalam ruang sesak pengadilan

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ferdy Sambo pada sidang pembacaan nota pembelaan, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023) 

Saya tidak memahami bagaimana hal tersebut terjadi, sementara prinsip negara hukum yang memberikan hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara di mata hukum masih diletakkan dalam konstitusi negara kita.

Demikian pula prinsip praduga tidak bersalah yang seharusnya ditegakkan berdasarkan artikel 11 deklarasi universal hak asasi manusia, artikel 14 ICCPR serta penjelasan umum butir ketiga huruf C KUHAP.

Demikian pula pasal 8 ayat 1 undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang menegaskan bahwa setiap orang yang dituntut dan dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya.

Majelis hakim Yang Mulia, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum yang terhormat.

Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat, seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia.

Ferdy Sambo membacakan pledoi di depan majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum, Selasa (24/1/2023)
Ferdy Sambo membacakan pledoi di depan majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum, Selasa (24/1/2023) (CAPTURE KOMPAS TV)

Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak Magelang.

Begitu juga Tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikahi dengan banyak perempuan, perselingkuhan istri saya dengan Joshua dan Kuat, melakukan LGBY, memiliki bunker yang penuh dengan uang sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua yang kesemuanya adalah tidak benar.

Saya ulangi semuanya tuduhan itu adalah tidak benar dan tuduhan tersebut telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan tanpa perlu mendengarkan dan mempertimbangkan penjelasan dari seorang terdakwa seperti saya.

Majelis hakim Yang Mulia. Dalam satu kesempatan di awal persidangan bahkan penasihat hukum pernah menunjukkan sebuah video viral di masyarakat yang menggambarkan prosesi eksekusi mati terhadap diri saya sebagai terdakwa.

Padahal persidangan pun masih berjalan, dan jauh dari putusan pengadilan. Nampaknya berbagai prinsip hukum telah ditinggalkan dalam perkara ini, di mana saya duduk sebagai terdakwa.

Tidak dapat saya bayangkan bagaimana saya dan keluarga dapat terus melanjutkan dan menjalani kehidupan sebagai seorang manusia juga sebagai warga masyarakat dengan berbagai tuduhan keji yang melekat sepanjang perjalanan hidup kami.
Meski demikian istri, keluarga terkhusus anak-anak dengan penuh kasih dan kesabaran tidak pernah berhenti untuk menguatkan dan meyakinkan bahwa harapan keadilan masih ada walaupun hanya setitik saja. Karenanya saya tidak boleh berhenti menantikan keadilan.

Harapan akan keadilan itu mengalir pada persidangan yang mulia ini, dan akan bermuara pada kebijaksanaan majelis hakim dalam putusannya, putusan yang akan menentukan nasib perjalanan hidup saya, istri, anak-anak dan keluarga besar kami.

Majelis hakim Yang Mulia, jaksa penuntut umum, dan penasehat hukum yang terhormat.

Hari ini tepat 165 hari saya berada dalam tahanan untuk menjalani pemeriksaan perkara ini.

Berada dalam tahanan berarti kehilangan kemerdekaan dalam hidup sebagai manusia selama ini. Saya menikmati jauh dari berbagai fasilitas, kehilangan kehangatan keluarga, sahabat, dan handai taulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved