DPRD Provinsi Jambi

Edi Purwanto Minta Polemik Status Kepegawaian Dirut RSUD Raden Mattaher Diselesaikan Sesuai Regulasi

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto meminta polemik status kepegawaian Dirut RSUD Raden Mattaher, dr Herlambang segera diselesaikan.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto meminta polemik status kepegawaian dr. Herlambang sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi dan juga Dosen di Universitas Jambi untuk segera diselesaikan.

Edi Purwanto meminta agar Gubernur sebagai leading sektor dalam menggunakan setiap OPD yang ada di lingkup pemerintahan Provinsi Jambi untuk dapat memberikan keputusan terhadap hal ini. Namun Edi Purwanto hanya mengingatkan agar dalam memberikan keputusan juga harus sesuai dengan regulasinya.

“Kita tunggu sikap pak gubernur, landing sektornya seperti apa, karena yang menggunakan opd itu pak gubernur, menurut saya selesaikan dengan baik sesuai regulasi, sehingga polemik ini clear,” sebutnya.

Disisi lain, terkait dengan kepemimpinan dr Herlambang selama menjadi Dirut, Edi Purwanto belum bisa memberikan komentar secara keseluruhan mengingat dr Herlambang baru beberapa bulan menduduki jabatan Dirut. Namun jika berbicara progres, saat ini RSUD Raden Mattaher Jambi sudah mulai menunjukkan progres yang baik.

“Misalnya Gedung Graha Utama H. Masjchun Sofwan itu sudah berjalan baik, kemudian dalam pembahasan anggaran itu beliau juga mampu meyakinkan komisi IV secara program untuk sementara itu cukup baik, tapi kita lihat kan ukurannya baru beberapa bulan,” pungkasnya.

Ikuti berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Rektor Unja Ikut Berkomentar Soal Status Kepegawaian Dirut RSUD Raden Mattaher

Baca juga: Disuruh Mundur Atau Dosen, Direktur RSUD Raden Mattaher Pilih Menghadap Gubernur Jambi

Baca juga: Direktur RSUD Raden Mattaher Tidak Mundur dari Dosen, Ini Kata Kuasa Hukum

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved