Banyak Kendaraan Dinas Pejabat 'Hilang', Pemda Sarolangun Rugi Rp 600 Juta

Bidang Aset Badan keuangan daerah Kabupaten Sarolangun mencatat beberapa kasus kendaraan dinas hilang, kerugian mencapai Rp 600 jutaan. 

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Wahyu Herliyanto
Kendaraan dinas di sejumlah OPD milik Pemkab Sarolangun 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Bidang Aset Badan keuangan daerah Kabupaten Sarolangun mencatat beberapa kasus kendaraan dinas hilang, kerugian mencapai Rp 600 jutaan. 

Berbicara soal aset pemda diantaranya soal kendaraan pegawai, di Kabupaten Sarolangun banyak kendaraan dinas yang tercatat hilang dan saat ini dalam proses ganti rugi. 

Data kendaraan yang tercatat hilang tersebut sudah terjadi sejak kurun waktu yang cukup lama. Bahkan ditotal kerugian Pemda Sarolangun akibat hilangnya motor tersebut mencapai angka Rp600 jutaan. 

Dikatakan Kabid Aset Badan Keuangan Kabupaten Sarolangun Darta Wijaya Saputra Selasa (24/1/2023), kendaraan dinas yang hilang tersebut mulai dari kendaraan roda dua dan roda empat. 

"Tercatat total kerugian dari beberapa tahun sebelumnya mencapai Rp 600 jutaan, di tambah tahun 2022 sendiri tercatat dengan nilai Rp 25 jutaan. Dan baru dibayar (ganti rugi) sekitar Rp 230 jutaan, " jelasnya.

Baca juga: Pj Bupati Sarolangun Pesan PPS Jangan Merangkap Menjadi Tim Sukses

 Kendaraan kendaraan yang hilang tadi, sebagian kejadiannya sudah cukup lama dan hingga saat ini pejabat yang bersangkutan masih ada yang mengangsur untuk ganti rugi kendaraan yang hilang tersebut. 

"Terutama untuk kendaraan roda Empat sudah lama kasusnya, dan kendaraan yang kerap hilang saat ini didominasi kendaraan roda dua, " tuturnya. 

Lanjutnya, dalam proses pengembalian atau ganti rugi tersebut harus melalui banyak rangkaian dan rapat khusus. Terutama untuk menentukan nominal biaya ganti rugi tadi. 

"Tentu biaya ganti ruginya tidak seharga baru, ada tim penilai yang kita bentuk dan rapatkan. Baru nanti pejabat yang bertanggung jawab dapat melakukan biaya ganti rugi sesuai dengan nominal kendaraan, " Jelasnya.

Baca juga: 11 Kendaraan Dinas di Merangin Belum Bayar Pajak Sejak 2018

"Bisa dibayar kes atau angsur, " tandasnya.

Ikuti berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved