Sidang Ferdy Sambo

Ahli Digital Forensik Ungkap Fakta Baru: DVR CCTV yang Diperiksa Labfor Diduga Hardisk Baru

Ahli Digital Forensik, Hermansyah menduga DVR CCTV yang dijadikan sebagai barang bukti bukan yang bawaan melainkan hardisk baru

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas TV
Remakan CCTV di depan rumah dinas Ferdy Sambo yang bongkar kebohongan Sambo soal tembak menembak yang menewaskan Brigadir Yosua. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gelar sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakawa Baiquni Wibowo.

Terdakwa tersebut menghadirkan saksi yang meringankan atau saksi a de charge.

Dalam ruang sidang tersebut, Ahli Digital Forensik, Hermansyah menduga DVR CCTV yang dijadikan sebagai barang bukti bukan yang bawaan.

Dia menduga bahwa DVR yang diperiksa Laborantorium Forensik (Labfor) merupakan hardisk baru.

Bukan dari CCTV yang ada di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir Yosua.

"Jadi menurut ahli, jika benar itu DVR yang diambil dan ketika dilakukan pemeriksaan. Apakah menurut ahli kesimpulan seperti ini bagaimana itu. Apakah DVR lama atau DVR baru?" tanya Majelis Hakim di persidangan.

"Jadi definisi berhenti pada saat tidak mungkin dia melihat log ini kalau DVR ini jalan. DVR ini harus hidup untuk melihat log. Yang kedua dari sisi hardisk tadi misalkan kategorinya tidak ada atau unlocked space itu definisinya di device yang lain tidak ada hubungannya dengan DVR," jawab Herman.

Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Diduga Jalankan Gerakan Bawah Tanah, Mahfud MD Pastikan Jaksa Tetap Independen

"Jadi apa kesimpulan saudara apa jika kejadian itu terjadi," tanya Majelis Hakim.

"Itu menurut saya ya tadi Yang Mulia semacam hardisk baru yang diidentifikasikan sebagai hardisknya di DVR itu," tegas Hermansyah.

"Hardisk baru yang diperiksa, bukan hardisk lama. Kalau hardisk lama kalaupun dihapus dengan cara format akan terdeteksi di log file. Log file bisa dihapuskan," tanya Majelis Hakim.

"Setahu saya DVR ini jalan terus-terusan Yang Mulia kecuali," jawab Hermansyah.

"Bisa tidak log file dihapus?" tanya Majelis Hakim.

"Kalau dari sisi menu ya, kalau dari sisi script mungkin bisa. Dari sisi menu tidak bisa hapus Yang Mulia," jawab Hermansyah.

Saksi Ahli Ditegur Hakim

Dalam sidang tersebut hakim sempat menegur Setyadi Yazid, Saksi Ahli Computer Forensik dan Cryptography.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved