Berita Merangin
Ini Identitas Pelaku PETI yang Ditangkap Polres Merangin di Desa Tambang Baru
Supriadi (32) dan Arifin (29) ditangkap Satreskrim Polres Merangin saat melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Bungo Kuning, Desa Tamba
Penulis: Solehan | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Supriadi (32) dan Arifin (29) ditangkap Satreskrim Polres Merangin saat melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Bungo Kuning, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin, Rabu (18/1/2023) kemarin.
Penangkapan Supriadi dan Arifin berawal dari adanya informasi masyakarat yang resah, dengan aktivitas PETI di Dusun Bungo Kuning.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya melakukan penyelidikan dan ditemukan aktivitas yang dilakukan kedua pelaku dengan menggunakan mesin dompeng.
"Sesampainya di lokasi kami langsung mengamankan kedua pelaku, bersama dengan beberapa barang bukti yang diamankan ke Polres Merangin," kata AKP Lumbrian, Kamis (19/1/2023).
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, satu potongan cangkang, satu galon minyak, satu engkol mesin, satu karpet, dan satu spiral biru.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Supriadi dan Arifin akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. (Tribunjambi.com/Solehan)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Santunan Korban Kecelakaan di Jambi Naik 10,59 Persen
Baca juga: Kartu Prakerja 2023 Dibuka Januari-Maret, Lulusan SMA hingga Pengangguran Bisa Daftar
Baca juga: Jadi Eksekutor Pembunuhan Brigadir Yosua, Status JC Richard Eliezer Meringankan Tuntutan
Santunan Korban Kecelakaan di Jambi Naik 10,59 Persen |
![]() |
---|
Kartu Prakerja 2023 Dibuka Januari-Maret, Lulusan SMA hingga Pengangguran Bisa Daftar |
![]() |
---|
4 Promo KFC Hari Ini 19 Januari 2023, Nongkrong Hemat Rp15 Ribu |
![]() |
---|
Sidang Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadirkan Empat Saksi Meringankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.