Berita Merangin

Ini Identitas Pelaku PETI yang Ditangkap Polres Merangin di Desa Tambang Baru

Supriadi (32) dan Arifin (29) ditangkap Satreskrim Polres Merangin saat melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Bungo Kuning, Desa Tamba

Penulis: Solehan | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Solehan
Penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Bungo Kuning, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin, 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Supriadi (32) dan Arifin (29) ditangkap Satreskrim Polres Merangin saat melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Bungo Kuning, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin, Rabu (18/1/2023) kemarin.

Penangkapan Supriadi dan Arifin berawal dari adanya informasi masyakarat yang resah, dengan aktivitas PETI di Dusun Bungo Kuning.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya melakukan penyelidikan dan ditemukan aktivitas yang dilakukan kedua pelaku dengan menggunakan mesin dompeng.

"Sesampainya di lokasi kami langsung mengamankan kedua pelaku, bersama dengan beberapa barang bukti yang diamankan ke Polres Merangin," kata AKP Lumbrian, Kamis (19/1/2023).

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, satu potongan cangkang, satu galon minyak, satu engkol mesin, satu karpet, dan satu spiral biru.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Supriadi dan Arifin akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. (Tribunjambi.com/Solehan)


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Santunan Korban Kecelakaan di Jambi Naik 10,59 Persen

Baca juga: Kartu Prakerja 2023 Dibuka Januari-Maret, Lulusan SMA hingga Pengangguran Bisa Daftar

Baca juga: Jadi Eksekutor Pembunuhan Brigadir Yosua, Status JC Richard Eliezer Meringankan Tuntutan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved