Alur Narkoba dari Irjen Teddy Minahasa ke Bandar Alex Bonpis hingga Diedarkan ke Kampung Bahari

Alur peredaran narkoba yang berasal dari Irjen Teddy Minahasa kepada bandar narkoba Alex Bonpis. Setelah menerima barang haram dari Irjen Teddy Minah

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas TV
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022) 

TRIBUNJAMBI.COM - Polda Metro Jaya mengungkap alur peredaran narkoba yang berasal dari Irjen Teddy Minahasa kepada bandar narkoba Alex Bonpis.

Setelah menerima barang haram dari Irjen Teddy Minahasa, Alex Bonpis kemudian mengedarkannya dengan cara menjualnya di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Kasubdit 2 Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang mengatakan, mantan Kapolda Sumatera Barat itu diduga mengantarkan narkoba ke Alex Bonpis melalui anak buahnya.

Adalah anggota polisi bernama Aiptu Janto Situmorang yang mengantarkan narkoba yang dikendalikan Teddy Minahasa itu kepada Alex Bonpis.

Sementara Aiptu Janto mendapatkan narkoba tersebut dari atasannya, yakni Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto mendapatkan narkoba itu dari seorang bernama Linda. Adapun Linda dapat dari Syamsul Ma'arif alias Arief. Selanjutnya, Arief mendapatkannya dari AKBP Dody Prawiranegara.

"Jadi itu turun barangnya dari AKBP Dody Prawiranegara, kemudian turun ke saudara Syamsul Ma'arif alias Arief. Kemudian turun lagi ke Linda, turun ke Pak Kasranto, baru ke Janto," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Tiga Orang Jaringan Peredaran Sabu di Kerinci Ditangkap Polisi

Baca juga: Reaksi Keluarga Richard Eliezer Atas Tuntutan 12 Tahun Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Setelah narkoba itu berada di tangan Janto, Andi menuturkan barang haram tersebut kemudian diserahkan kepada Alex Bonpis selaku bandar narkoba di wilayah Kampung Bahari.

"Nah, Janto inilah yang melempar barang kepada Alex Bonpis. Alirannya seperti dalam kaitannya dengan dugaan kasus Pak Teddy Minahasa ke AKBP Dody," ucap Andi.

Sebelumnya, buronan kasus narkoba yang paling dicari Polda Metro Jaya, Alex Bonpis, akhirnya ditangkap pada Selasa (17/1/2023) dini hari.

Dia ditangkap di rest area jalan tol wilayah Subang, Jawa Barat, saat perjalanan menuju Mojokerto, Jawa Tengah, bersama lima anggota keluarganya.

Diketahui, Alex telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2022. Dia diburu polisi karena diduga sebagai bandar sekaligus pengedar narkoba di wilayah Kampung Bahari.

Selain itu, Alex juga diduga menjadi salah satu pihak yang mendapatkan atau membeli narkoba dari Teddy Minahasa untuk diedarkan.

"Dalam kasus kami ini, dia (Alex Bonpis) salah satu penerima barang dari yang penjualnya dari Pak Teddy Minahasa. Salah satu penjualan barang buktinya adalah ke Alex ini," ucap Andi.

Dalam menjalankan bisnisnya, Alex Bonpis dan Teddy Minahasa diduga membicarakan masalah transaksi narkoba secara lisan. Adapun pembayaran dilakukan secara tunai tanpa bukti transaksi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved