Berita Tebo

Aipda V Ditahan Provos Gegara Uang Rp 18 Juta, Kapolres Tebo: Anggota Lain Merasa Ditipu

Setelah diselidiki, anggota yang lain masih tetap bertahan uang tersebut Rp 3 juta, karena ditipu sama seniornya

Penulis: Sopianto | Editor: Rahimin
tribunjambi/sopianto
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Oknum anggota Satresnarkoba Polres Tebo Aipda V sudah dimutasi ke Yanma Polda Jambi.

Aipda V ditempatkan khusus (Patsus) dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut.

Aipda V beserta anggota lainnya diperiksa di Polda Jambi.

Namun, pengakuan anggota yang ikut diperiksa di Polda Jambi mereka mengaku ditipu oleh Aipda V.

Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega mengiayakan adanya satu personel yang dimutasi ke Polda Jambi.

"Iya, sementara satu orang dimutasi ke Yanma Polda Jambi dan dikandangkan di Provos dalam rangka pemeriksaan," katanya, Rabu (18/1/2023). 

Pengakuan anggota lainnya, mereka tidak tahu soal uang Rp 18 juta itu. Kemungkinan, uangnya diselipkan Aipda V disakunya.

"Infony si V ini yang nyelip ke kantong dia simpan sendiri. Pengakuan V uangnya 13 bukan 18, tapikan mau diklarifikasi lagi, kan masih dalam pemeriksaan," ujar kapolres.

Setelah diselidiki, anggota yang lain masih tetap bertahan uang tersebut Rp 3 juta, karena ditipu sama seniornya. 

Seperti diketahui, Zainal Abidin petani sawit di Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo bersama kuasa hukumnya Sri Hayani melaporkan  oknum anggota Satresnarkoba Polres Tebo ke Propam Polda Jambi, Rabu (11/1/2023) sore.

Zainal Abidin melaporkan dua oknum polisi karena diduga menggelapkan uang Rp18 juta hasil penjualan panen kebun sawit miliknya.

Penggelapan itu diduga terjadi saat anggota Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penggerebekan pada Oktober 2022 lalu di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

Saat itu, polisi mengamankan anak Zainal di sebuah perkebunan atas kasus narkoba. Polisi kemudian membawa tersangka ke rumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan.

"Jadi, uang Rp18 juta itu dibawa polisi sebagai barang bukti, padahal pengakuan klien saya itu uang hasil panen sawitnya," kata  Sri Hayani saat mendampingi Zainal melapor ke Polda Jambi.

Sri Haryani menjelaskan, setelah kejadian ini, polisi sempat mengembalikan uang senilai Rp 3 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved