Pembunuhan Brigadir Yosua

Ayah Brigadir Yosua Kecewa Jaksa Sebut Anaknya Selingkuh dengan Putri, Gayus: Bisa Geser Fakta

Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Yosua, mengaku sakit hati dan kecewa karena jaksa menyebut anaknya selingkuh dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawat

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribun Jambi
Ayah almahrum Brigadir Yosua Hutabarat, Samuel Huatabarat dan Putri Candrawati, terdakwa pembunuhan berencana 

"Kami sangat mengharapkan dakwaan terhadap Ferdy Sambo pasal 340 pembunuhan berencana, itu yang sangat kami harapkan, hukuman maksimal yaitu hukuman mati, itu lah satu-satunya yang kami harapkan," ujarnya.

Ia mengatakan, harapan tersebut ia sampaikan agar peristiwa serupa tak terulang kembali.

"Biar tidak ada lagi Sambo-Sambo lain di kemudian hari," ujarnya.

Baca juga: Benarkah Kartu Prakerja Bisa Diikuti Penerima BSU hingga PKH? Ini Penjelasannya

Baca juga: AS Roma Ingin Segera Mengunci Dybala Hingga 2026 Melalui Klausul Pelepasan

Mantan Hakim Agung Sebut Frasa Perselingkuhan Bisa Geser Fakta Persidangan

Hakim Agung Periode 2011-2018, Gayus Lumbuun, menyebut frasa perselingkuhan dari JPU itu sangat berpengaruh menggeser fakta-fakta persidangan selama ini.

"Ungkapan resmi tuntutan JPU kemarin, menyebutkan bukan kekerasan seksual tapi perselingkuhan. Ini sangat berpengaruh menggeser fakta-fakta yang terjadi selama ini," kata Gayus Lumbuun di program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (17/1/2023).

Ia juga menyebut ungkapan perselingkuhan itu bisa mengubah pemahaman publik terkait kasus kekerasan seksual yang selalu ditekankan oleh pihak Putri Candrawati dan Ferdy Sambo di persidangan.

"Seorang suami, apakah itu perselingkuhan, apakah itu perkosaan, hampir sama, bahwa dia telah mengganggu kehormatan keluarga, ini saya khawatir sekali," kata Gayus.

Ia mencontohkan kasus yang pernah terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2021 lalu terkait dakwaan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) yang bergeser menjadi pembunuhan (Pasal 338) atas peristiwa matinya seseorang karena terbukti terjadi perselingkuhan.

"Itu digeser oleh hakim, jaksa juga sepakat, dari 340 menjadi 338, pembunuhan berencana yang saya sebut sebagai melakukan (main) hakim sendiri," ujarnya.

Ia menyebut, pengadilan harus menggali tentang klaim perselingkuhan yang terjadi di Magelang sebelum peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua terjadi.

"Kalau ini memang sah dan meyakinkan hakim, saya berpendapat bahwa pelaku utama yang memerintah ini bisa bergeser," kata Gayus.

Sambo bisa dinilai tidak merencanakan karena, sebagaimana tertulis di salah satu dakwaan JPU sebelumnya, pembunuhan terhadap Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan.

"Nah ini berkembang lagi, bahkan bukan pelecehan tapi perselingkuhan," kata Gayus.

"Oleh karena itu, hakim akan mempelajari secara utuh nanti apakah Sambo ini dalam merencanakan pembunuhan betul-betul dia merencanakan atau dia merencanakan tapi dengan dasar adanya cuatan dari istrinya," kata dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved