Kartu Prakerja

Benarkah Kartu Prakerja Bisa Diikuti Penerima BSU hingga PKH? Ini Penjelasannya

Kartu Prakerja bisa diikuti penerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Istimewa
Kartu Prakerja gelombang 48 bisa diikuti penerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Bantuan Subsidi Upah (BSU) 

TRIBUNJAMBI.COM - Kartu Prakerja sudah bisa diikuti penerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Penerima Prakerja juga bisa berasal dari penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Alasannya Prakerja tak lagi menerapkan semi bansos.

Prakerja di 2023 sudah menerapkan semi normal dengan fokus pada reskilling dan upskilling.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam wawancara bersama TVRI dikutip dari laman Prakerja.

Dia mengatakan bahwa ada skema baru Kartu Prakerja pada triwulan I tahun 2023.

Masyarakat bisa mengikuti pelatihan Prakerja secara normal atau offline dimulai di rentang waktu tersebut.

Hal tersebut menjadi isyarat bahwa Program Kartu Prakerja bakal dibuka dalam waktu dekat.

Di 2023, Prakerja juga tak lagi menggunakan semi bansos.

Hal ini memungkinkan manfaat pelatihan yang ditekankan dengan biaya yang lebih besar.

Ada perbedaan untuk program di tahun depan, yakni ada kenaikan manfaat hingga Rp 4,2  juta.

Penerima  akan mendapatkan manfaat Rp 4,2 juta itu.

Kenaikan yang cukup besar terjadi pada biaya pelatihan senilai Rp3,5 juta.

Di 2023 mendatang ada insentif pasca pelatihan Rp600 ribu yang diberikan 1 kali, dan insentif survei Rp100 ribu untuk dua kali pengisian.

Kepala Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (PMO) William Sudhana menjelaskan alasan bantuan pelatihan yang lebih besar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved