Kartu Prakerja

Benarkah Kartu Prakerja Bisa Diikuti Penerima BSU hingga PKH? Ini Penjelasannya

Kartu Prakerja bisa diikuti penerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Istimewa
Kartu Prakerja gelombang 48 bisa diikuti penerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Bantuan Subsidi Upah (BSU) 

Alasannya  kegiatan dan ekonomi sudah mulai bangkit dengan meredanya Pandemi Covid-19. Oleh karena itu, program Kartu Prakerja dikembalikan ke tujuan utamanya, yaitu program peningkatan kompetensi angkatan kerja.

"Dengan fokus pada peningkatan kompetensi maka porsi bantuan pelatihan menjadi lebih besar," ujar William kepada Kompas.com, Rabu (5/10/2022).

Cara Daftarnya Gimana?

- Pastikan sudah memiliki akun, masuk ke laman www.prakerja.go.id.

- Klik 'Login' atau Masuk dengan mengisikan e-mail dan password.

- Kemudian masukan nomor KTP dan tanggal lahir, dan klik Berikutnya.

- Lengkapi data diri di antaranya nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP.

Langkah selanjutnya dalam pembuatan Kartu Prakerja adalah mengikuti tes.

Baca juga: Kartu Prakerja Bukan Lagi Semi Bansos, Penerima Dapat Manfaat Rp 4,5 Juta

Baca juga: UPDATE Kartu Prakerja, Pelatihan Online tak Lagi Berbentuk Video tapi Webinar

Baca juga: Program Kartu Prakerja Resmi Dibuka, Cek Link Pendaftaran Di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved