Americo Kurir Sabu-sabu Ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi, Mengaku Diupah Rp1 Juta

Americo ditangkap petugas di Jalan Sentot Ali Basa, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
Tribunjambi/aryo tondang
Thomas Americo (38), wargaTaman Rajo. 

TRIBUNJAMBI, JAMBI- Seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu, bernama Thomas Americo (38), wargaTaman Rajo, Muaro Jambi, berhasil diringkus tim Satresnarkoba Polresta Jambi,  Senin (16/1/2023).

Americo ditangkap petugas di Jalan Sentot Ali Basa, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan, dari pelaku ditemukan barang bukti sebanyak satu paket sedang sabu-sabu atau 20,78 gram.

Niko menjelaskan, penangkapan ini berawal pada Senin tanggal 16 januari 2023 sekira pukul 16:00 WIB.

Di mana, saat itu petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

"Berbekal informasi tersebut anggota kita melakukan penyelidikan di daerah yang telah diinfokan oleh masyarakat sebelumnya. Kemudian sekira pukul 16:30 WIB, kita melihat seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor yang dengan gerak-gerik mencurigakan," kata Niko, Selasa (17/1/2023) pagi.

Tidak ingin kehilangan target, petugas langsung menghentikan tersangka dan dilakukan interogasi dan penggeledahan.

Benar saja, saat digeledah di boks motor matic bagian depan ditemukan satu paket sabu-sabu yang dikemas dengan pelastik warna hijau muda dan kotak.

"Pada saat di interogasi, terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik temannya," kata Niko.

Pengakuan tersangka, ia diupah sebesar Rp1 juta untuk penjemputan sabu-sabu tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk proses lebih lanjut.

Baca juga: Polresta Jambi Gagalkan Transaksi Sabu 10,25 Gram

Baca juga: Pengedar Sabu yang Ditangkap Polres Merangin Terancam 10 Tahun Penjara

Baca juga: Polda Jambi Amankan 3 Kg Sabu-sabu asal Pekanbaru, Kurir Mengaku Diupah Rp 50 Juta

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved