Berita Merangin
Pengedar Sabu yang Ditangkap Polres Merangin Terancam 10 Tahun Penjara
Pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinsial R (32) yang ditangkap Satresnarkoba Polres Merangin, terancam 10 tahun penjara.
Penulis: Solehan | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN – Pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinsial R (32) yang ditangkap Satresnarkoba Polres Merangin, terancam 10 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP Simsal mengatakan, ancaman 10 tahun penjara karena R dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 111 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.
"10 tahun itu ancaman minimal, jadi bisa lebih tinggi sebenarnya namun tergantung putusan hakim nantinya," kata AKP Simsal, Jumat (13/1/2023).
Diberitakan sebelumnya, tim macan Polres Merangin melakukan penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis sabu sabu berinsial R (32), di Desa Koto Rayo Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, Kamis (12/1/2023) kemarin.
Penangkapan pengedar ini berawal pada 28 Desember 2022 lalu, tim macan mendapatkan informasi bahwa R sering membawa narkotika jenis sabu-sabu, dari Bungo menuju Merangin.
Setelah melakukan penyelidikan, R akhirnya berhasil diamankan dengan barang bukti 22,14 gram sabu-sabu dan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek.
Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP Simsal mengatakan, pelaku R memang menjadi target operasi dari pihaknya.
"Barang buktinya sabu 22,16 gram dan 1 pucuk senjata api rakitan. Pelaku kita amankan karena memang sudah menjadi target dari tim macan," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Solehan)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Teganya Ferry Irawan KDRT Venna Melinda, Hanya Karena Tak Bisa Melayani Hubungan Suami Istri
Baca juga: 6 Promo Pizza Hut Hari Ini 13 Januari 2023, Big Box Bites Rp165 Ribu
Baca juga: 4 Promo KFC Hari Ini 13 Januari 2023, KFC A.M Rp19.091
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.