Sidang Ferdy Sambo
Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua, Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun. Ini Alasan JPU
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Maruf 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM – Kuat Maruf, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dituntut 8 tahun pidana penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan hukuman itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Jaksa menyebutkan bahwa supir keluarga mantan Kadiv Propam tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana, turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.
Menurut JPU, ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Kuat Maruf hingga dituntut 8 tahun penjara.
Dalam tuntutan itu terdapat tiga hal yang memberatkan anak buah Ferdy Sambo tersebut.
Pertama, perbuatan Kuat Maruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir Yosua.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Diharapkan Dapat Hukuman Maksimal, Ini Kata Kamaruddin Simanjuntak
Kedua, terdakwa bersikap tidak kooperatif lantaran memberikan keterangan berbelit-belit.
Serta, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
"Akibat perbuatan Kuat Ma'ruf itu menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," kata JPU Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1) dikutip Tribunnews.com dari Kompas TV.
Baca juga: Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hari Ini Sidang Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Harap Kliennya Dibebaskan
Sementara hal yang meringankan terdakwa.
Pertama, Kuat Maruf belum pernah dihukum.
Kedua, tedakwa juga berlaku sopan di persidangan.
Serta, terdakwa tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 15 dari 20 Bacalon DPD RI Dapil Jambi Lolos Verifikasi Administrasi
Baca juga: Ada Kemajuan Rencana Barter Inter Milan dan Barcelona terkait Brozovic dan Kessie
Baca juga: Pelaku Belum Diketahui, Kasus Penembakan di Merangin Berakhir Damai di Tangan Lembaga Adat Desa
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.