Berita Jambi

15 dari 20 Bacalon DPD RI Dapil Jambi Lolos Verifikasi Administrasi

KPU Provinsi Jambi telah menetapkan sebanyak 15 bakal calon anggota DPD RI lolos atau Memenuhi Syarat (MS) dalam tahap verifikasi administrasi

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi/Danang
Komisioner KPU Suparmin menyerahkan berita acara kelengkapan berkas dukungan ke perwakilan Ria Mayang Sari sebagai bakal calon anggota DPD RI, Roy, Jumat (23/12/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU Provinsi Jambi telah menetapkan sebanyak 15 bakal calon anggota DPD RI lolos atau Memenuhi Syarat (MS) dalam tahap verifikasi administrasi (Vermin).

Sementara itu 5 Bacalon lain Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan Apnizal menjelaskan, bahwa 5 Bacalon yang dinyatakan BMS karena dari hasil verifikasi administrasi belum memenuhi syarat dukungan minimal 2000.

"Kalau yang datanya Memenuhi Syarat (MS) dibawah 2000 maka kategorinya belum memenuhi syarat (BMS) atau belum Lolos, karena belum memenuhi syarat minimal dukungan kita 2000, yang data MS nya diatas 2000 maka dinyatakan lolos," jelasnya, Senin (16/1/2023).

15 Bacalon yang dinyatakan MS atau lolos tahap Vermin yakni, Abu bakar Jamalia, Darmawan, Elviana, Erwan, Hamid, Heri Kusnadi, Idham Kholid, Ivanda Awalina Firdausi Sukandar, Lukman, M Sum Indra, M Syukur, Mus Mulyadi, Petrus Hilman, Ria Mayang Sari dan Sabat Nase Indallah.

Baca juga: Pelaku Belum Diketahui, Kasus Penembakan di Merangin Berakhir Damai di Tangan Lembaga Adat Desa

Baca juga: Harga Bawang Merah Brebes Mahal, Pedagang di Kota Jambi Selingi Jual Bawang Birma Nganjuk

Sementara itu yang dinyatakan BMS adalah Edi Endra dengan dukungan yang MS 1661, BMS 445 dan TMS 195,

Kemudian Edison dengan dukungan yang MS 1350, BMS 560 dan TMS 213, Muhammad Nuh dengan dukungan yang MS 1417, BMS 633 dan TMS 120, Rudi Ardiansyah dengan dukungan yang MS 1670, BMS 336 dan TMS 93, terakhir Walini dengan dukungan MS 1789, BMS 58 dan TMS 235.

Untuk data yang dinyatakan TMS kata Apnizal rata-rata yang ditemukan adanya dokumen tidak lengkap, pekerjaan yang dilarang dan paling banyak karena belum terdaftar dalam DPT, ini juga termasuk dalam pencoretan data ganda.

ke-5 Bacalon ini selanjutnya diharuskan untuk memperbaiki data yang BMS dan mengganti data yang TMS agar status MS nya bisa lebih dari 2000 di tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang dilakukan 17-22 Januari 2023.

Sementara untuk yang sudah dinyatakan lolos verifikasi administrasi diberikan dua opsi oleh KPU, karena tetap ada data yang BMS dan TMS maka tetap bisa mengikuti tahapan verifikasi administrasi perbaikan untuk memperbaiki BMS dan mengganti TMS atau pilihan kedua tetap dengan data yang MS saat ini.

"Ada dua opsinya, boleh memperbaiki, karena ada statusnya yang BMS dan ada yang TMS, maka TMS ini harus diganti BMS ini harus diperbaiki," tutupnya. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)

Baca juga: Pelaku Belum Diketahui, Kasus Penembakan di Merangin Berakhir Damai di Tangan Lembaga Adat Desa

Baca juga: Harga Bawang Merah Brebes Mahal, Pedagang di Kota Jambi Selingi Jual Bawang Birma Nganjuk

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved