DPRD Provinsi Jambi
Studi Banding ke Diskominfo Sumsel, Kemas Al Farabi Sebut Bahas Mengurai Blank Spot di Jambi
Sejumlah wilayah di Provinsi Jambi masih terdapat area blank spot, hal inilah kemudian menjadi persoalan yang coba untuk diselesaikan dan dicarikan
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Sejumlah wilayah di Provinsi Jambi masih terdapat area blank spot, hal inilah kemudian menjadi persoalan yang coba untuk diselesaikan dan dicarikan formulasinya oleh DPRD Provinsi Jambi khususnya Komisi I yang membidangi komunikasi dan informasi.
Komisi I DPRD Provinsi Jambi melakukan studi banding ke Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Selatan beberapa waktu lalu. Adapun pembahasan yang dilakukan terkait dengan penyelesaian dan upaya yang dilakukan oleh Pemprov Sumsel terkait blank spot di area Sumsel.
"Pada kesempatan itu juga kita mempertanyakan terkait dengan perhatian pemerintah pusat ke Sumsel terkait mengatasi blank spot ini,”ujarnya.
Kemas Al Farabi menyebut bahwa hal ini perlu menjadi pembahasan mengingat perkembangan dunia digital saat ini perlu didukung dengan jaringan internet.
Pada pertemuan ini, dikatakan oleh Kemas Al Farabi menyebut bahwa Pemerintah Provinsi Sumsel ada satu Kabupaten yang menjadi Pilot Project dalam mengatasi blank spot.
“Jadi mereka itu ada satu kabupaten yang bupati nya memiliki ide dalam menyelesaikan persoalan blank spot dan satu kabupaten itu menjadi pilot project. Ini nanti yang akan kita bahas bersama di DPRD Provinsi Jambi sehingga ada formulasi dukungan juga dari pemerintah daerah dalam menyelesaikan ini,”pungkasnya.
Baca juga: Venna Melinda Tutup Pintu Maaf, Pengacara Ferry Irawan Minta Kliennya Jangan Ditahan: Dia Lagi Sakit
Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Sayangkan Kuat Maruf Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara
Venna Melinda Tutup Pintu Maaf, Pengacara Ferry Irawan Minta Kliennya Jangan Ditahan: Dia Lagi Sakit |
![]() |
---|
Satu Keluarga dengan Empat Agama Berbeda di Kota Jambi Sambut Perayaan Imlek |
![]() |
---|
Ayah Brigadir Yosua Sayangkan Kuat Maruf Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Norma Risma Gandeng Hotman Paris Lawan Rozy, Sang Pengacara: Kita Ingin Perdamaian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.