Berita Tanjabbar

Samsat Tanjabbar Imbau Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak hingga 6 April 2023 Mendatang

UPTD Samsat Tanjabbar kembali membuka pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahap I dari 6 Januari hingga 6 April 2023 mendatang.

Penulis: Ade Setyawati | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Samsat Tanjabbar Imbau Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak hingga 6 April 2023 Mendatang 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - UPTD Samsat Tanjabbar kembali membuka pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahap I dari 6 Januari hingga 6 April 2023 mendatang.

Meskipun momen pemutihan PKB menjadi momen untuk masyarakat mengurangi beban pembayaran denda. Namun hingga kinia belum begitu banyak yang melakukan pemutihan PKB tahap I.

Teddy Pribadi Kepala UPTD Samsat Tanjabbar mengatakan, sejak dibuka hingga kini antusias masyarakat masih rendah.

"Diimbau kepada masyarakat Tanjabbar untuk dapat memanfaatkan momen ini, karena pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam satu tahun hanya satu kali," jelasnya.

Teddy Pribadi melanjutkan, capaian PKB tahap II tahun 2022 lalu, UPTD Samsat yang ia pimpinnya mampu meraup PKB sebesar Rp. 2.922.564.500 miliar.

"Dengan rincian 3877 roda empat sebesar Rp 1.086.165.500 dan 595 roda dua dengan capaian sebesar Rp. 1.836.399.000," tambahnya.

"Dengan taatnya masyarakat membayar pajak dapat membangun Negeri Jambi terkhusus di Kabupaten Tanjabbar," tutupnya.

Baca juga: Pj Bupati Tebo Targetkan MPP Soft Launcing Tahun Ini

Baca juga: Mal Pelayanan Publik Tebo Masih Dalam Tahap Uji Coba

Baca juga: Masyarakat Merangin Wajib Tahu, Tidak Bayar Pajak 2 Tahun Kendaraan akan Dianggap Bodong

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved