Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Diduga Sengaja Ubah Penampilan, Agar Dapat Iba Jaksa dan Hakim?

Ferdy Sambo dan Putri Candrawati diduga sengaja ubah penampilan saat tampil di ruang sidang. Diduga untuk mendapatkan simpati hakim dan jaksa

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo tapil berbeda di ruang sidang, tampak pakai kacamata 

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News

Baca juga: Terpilih Jadi Ketua Dekopinwil Provinsi Jambi, Faizal Riza Siap Majukan Koperasi Jambi

Baca juga: Masyarakat Sering Ngeluh Bising, Satlantas Tanjabtim Lakukan Hunting Razia Knalpot Brong

Baca juga: Satu Keluarga di Bekasi Diduga Keracunan Makanan, Tiga Orang Meninggal Dunia

Baca juga: Kematian Wanita Muda di Pasir Putih Mencurigakan, Polisi Akhirnya Periksa Suami Siri Korban

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved