Pembunuhan Brigadir Yosua
Jadwal Sidang Tuntutan Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal
Sidang Pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat, Lima orang terdakwa YAKNI Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan BHARADA E DITUNTUT
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suang Sitanggang
Ruangan: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan
5. Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Jadwal sidang tuntutan: Rabu, 18 Januari 2023
Ruangan: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan
Baca juga: Putri Candrawati Menangis di Persidangan, Pakar MIkro Ekspresi Pertanyakan Kesungguhannya
Baca juga: Samuel Hutabarat Sebut Tangisan Sambo dan Putri Candrawati di Ruang Sidang untuk Tutupi Kebohongan
Pada perkara ini, semua terdakwa dijerat dengan pasal 340 subs 338, dengan ancaman hukuman tertinggi pidana mati.
Pada dakwaan disebutkan Ferdy Sambo diduga telah melakukan tindakan pembunuhan terencana.
Perencanaan untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosua Hutabarat dilaksanakan di Rumah Saguling, pada 8 Juli 2022.
Sementara eksekusi pembunuhan anggota Polri asal Sungai Bahar tersebut berada di Rumah Duren Tiga Nomor 46.
Sejarah Hukuman Mati di Indonesia
Hukuman mati sudah digunakan selama berabad-abad dalam berbagai sistem hukum dan budaya.
Pada zaman Mesir kuno, hukuman mati digunakan untuk pelaku pelanggaran percabulan, pembunuhan, dan perampokan.
Pada hukum Romawi, hukuman mati digunakan untuk berbagai tindak pidana, termasuk pembunuhan, perampokan, dan juga pelanggaran militer.
Pada sejarah Eropa, hukuman mati digunakan selama berabad-abad untuk berbagai tindak pidana, termasuk pembunuhan, perampokan, percabulan, dan kejahatan terhadap negara.
Pada periode yang lebih modern, hukuman mati digunakan di seluruh dunia untuk berbagai tindak pidana, termasuk kejahatan politik.
Pada abad ke-20, hukuman mati mulai dipertanyakan oleh banyak orang dan organisasi hak asasi manusia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20230114_Putri-Candrawati-dan-Kuat-Maruf.jpg)