Sidang Ferdy Sambo
Penggemar Bharada E Padati Ruang Sidang PN Jakarta Selatan untuk Beri Semangat ke Richard Eliezer
Penggemar Bharada E yang didominasi kaum perempuan padati ruang sidang untuk berikan semangat dalam menjalani persidangan
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ronny Talapessy Optimis Bharada E akan Dapat Keringan Hukuman, Ungkap 3 Fakta Persidangan
Baca juga: Kabar Duka, Guru Besar Sekaligus Pimpinan PP Asad KH Najmi Qodir Meninggal Dunia
Baca juga: Profil dan Biodata Nindy Ayunda, Kekasih Dito Mahendra yang Disebut Wanita Fake oleh Nikita Mirzani
Baca juga: Samuel Hutabarat Berharap Bharada E Penembak Brigadir Yosua Tetap Dihukum Sesuai Perbuatannya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.