Sidang Ferdy Sambo
Penggemar Bharada E Padati Ruang Sidang PN Jakarta Selatan untuk Beri Semangat ke Richard Eliezer
Penggemar Bharada E yang didominasi kaum perempuan padati ruang sidang untuk berikan semangat dalam menjalani persidangan
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Sehingga dia selaku tim kuasa hukum Bharada E merasa optimis bahwa tuntutan yang akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan ringan.
Hal itu mengingat posisi Bharada E sebagai Justice Collaborator.
"Kami selalu mempunyai rasa optimis," kata Ronny mengawali wawancara dengan awak media di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023)
Terkait persidangan hari ini, Ronny selaku tim kuasa hukum mengharapkan bahwa tuntutan yang dibacakan JPU nantinya haruslah sesuai dengan fakta persidangan.
"Kami tim penasehat hukum mengharapkan tuntutan untuk terdakwa Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu harus sesuai dengan fakta persidangan,"
Ronny menyampaikan fakta persidangan yang melibatkan Bharada E terlibat dalam perkara pembunuhan berencana tersebut.
"Pertama, Bharada E sebagai Justice Collaborator bekerjasama dan kooperatif dalam setiap agenda persidangan," kata Ronny dikutip dari tayangan Breakingnews Kompas TV.
Dia menjelaskan bahwa sesuai dengan penjelas ahli hukum yang dihadirkan di ruang sidang menyebutkan bahwa pelaku tindak pidana atas perintah orang lain tidak dapat dipidana.
"Alat tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, itu catatan kami yang kedua," ungkap Ronny.
"Kami melihat Richard Eliezer tidak memiliki mens rea atau niat (dalam melakukan penembakan Brigadir Yosua)," kata Ronny menyampaikan poin terakhir fakta persidangan.
Meski demikian, Ronny Talapessy menyerahkan sepenuhnya kepada JPU dalam menyampaikan tuntutan terhadap kliennya.
Baca juga: Samuel Hutabarat Berharap Bharada E Penembak Brigadir Yosua Tetap Dihukum Sesuai Perbuatannya
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.