Sidang Ferdy Sambo
Penggemar Bharada E Padati Ruang Sidang PN Jakarta Selatan untuk Beri Semangat ke Richard Eliezer
Penggemar Bharada E yang didominasi kaum perempuan padati ruang sidang untuk berikan semangat dalam menjalani persidangan
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.
Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut dijadwalkan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Sidang tersebut digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Ruangan tersebut seketika menjadi riuh saat Bharada E memasuki memasuki ruang sidang.
Dilihat dari tayangan breakingnews Kompas TV, dari luar ruang sidang bahwa Bharada E tampak mengenakan rompi tahanan.
Namun saat memasuki ruang sidang tersebut, rompi tersebut dilepas.
Ketika memasuki ruang siang, suara yang didominasi kaum hawa tersebut meneriaki nama Richard Eliezer.
Baca juga: Ronny Talapessy Optimis Bharada E akan Dapat Keringan Hukuman, Ungkap 3 Fakta Persidangan
"Richard, apa kabar," teriak pengunjung sidang.
"Semangat Richard," kata pengunjung sidang lainnya.
Bahkan diantara mereka bukan hanya perempuan saja, tetapi terdapak laki-laki.
Dalam tayangan tersebut para peserta sidang tersebut tampak mengabadikan momen petemuan dengan Bharada E menggunakan ponsel pintarnya.
Ronny Talapessy Optimis
Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengungkapkan rasa optimis terhadap keringan hukuman yang akan diterima kliennya.
Keringanan hukuman tersebut dikatakan Ronny disela-sela jelang dimulainya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2022).
Pada kesempatan tersebut kuasa hukum berdarah Ambon itu menyampaikan fakta fakta selama proses persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca juga: Ferdy Sambo Terdiam dan Menangis di Ruang Sidang, Ungkap Penyesalan dan Minta Maaf ke Anaknya
Sehingga dia selaku tim kuasa hukum Bharada E merasa optimis bahwa tuntutan yang akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan ringan.
Hal itu mengingat posisi Bharada E sebagai Justice Collaborator.
"Kami selalu mempunyai rasa optimis," kata Ronny mengawali wawancara dengan awak media di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023)
Terkait persidangan hari ini, Ronny selaku tim kuasa hukum mengharapkan bahwa tuntutan yang dibacakan JPU nantinya haruslah sesuai dengan fakta persidangan.
"Kami tim penasehat hukum mengharapkan tuntutan untuk terdakwa Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu harus sesuai dengan fakta persidangan,"
Ronny menyampaikan fakta persidangan yang melibatkan Bharada E terlibat dalam perkara pembunuhan berencana tersebut.
"Pertama, Bharada E sebagai Justice Collaborator bekerjasama dan kooperatif dalam setiap agenda persidangan," kata Ronny dikutip dari tayangan Breakingnews Kompas TV.
Dia menjelaskan bahwa sesuai dengan penjelas ahli hukum yang dihadirkan di ruang sidang menyebutkan bahwa pelaku tindak pidana atas perintah orang lain tidak dapat dipidana.
"Alat tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, itu catatan kami yang kedua," ungkap Ronny.
"Kami melihat Richard Eliezer tidak memiliki mens rea atau niat (dalam melakukan penembakan Brigadir Yosua)," kata Ronny menyampaikan poin terakhir fakta persidangan.
Meski demikian, Ronny Talapessy menyerahkan sepenuhnya kepada JPU dalam menyampaikan tuntutan terhadap kliennya.
Baca juga: Samuel Hutabarat Berharap Bharada E Penembak Brigadir Yosua Tetap Dihukum Sesuai Perbuatannya
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ronny Talapessy Optimis Bharada E akan Dapat Keringan Hukuman, Ungkap 3 Fakta Persidangan
Baca juga: Kabar Duka, Guru Besar Sekaligus Pimpinan PP Asad KH Najmi Qodir Meninggal Dunia
Baca juga: Profil dan Biodata Nindy Ayunda, Kekasih Dito Mahendra yang Disebut Wanita Fake oleh Nikita Mirzani
Baca juga: Samuel Hutabarat Berharap Bharada E Penembak Brigadir Yosua Tetap Dihukum Sesuai Perbuatannya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.