Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid di Dinkes Sarolangun Terus Berlanjut

Memasuki awal tahun 2023 kasus dugaan korupsi dana Covid di Dinkes Sarolangun, Kejaksaan Negeri Sarolangun masih melakukan pemeriksaan saksi. 

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Abdullah Usman
Kasi Pidsus Kajari Sarolangun Abdul Harris. 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN – Memasuki awal tahun 2023 kasus dugaan korupsi dana Covid di Dinkes Sarolangun, Kejaksaan Negeri Sarolangun masih melakukan pemeriksaan saksi. 

Kajari Sarolangun Bobby Ruswin melalui Kasi Pidsus Abdul Harris mengatakan, terdapat dua kasus yang masih kita proses di awal tahun 2023 ini, dan merupakan perkara dari tahun lalu. 

"Kedua kasus tersebut sudah ditangani sejak tahun 2022 yang lalu. Yakni kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Anggaran operasional covid-19 tahun anggaran 2021 di Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun, dan Kasus dugaan korupsi di dinas Damkar pada tahun anggaran 2017 dengan tersangka berinisial T, " ujar Haris. 

Lanjutnya, di tahun 2023 masih berjalan terkait penyidikan perkara anggaran operasional covid yang sedang kita tangani.

Baca juga: 16 Kepala Puskesmas Antre Jadwal Pemeriksaan Dugaan Korupsi di Kejari Sarolangun

Pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran operasional covid-19, lanjut Harris, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Mulai dari pihak puskesmas, dinas kesehatan hingga BPKAD Sarolangun.

”Sekarang dinas kesehatan tinggal beberapa lagi yang Perlu kita lakukan pemeriksaan, sekarang sudah berjalan dari pihak BPKAD kita minta keterangan, " ujarnya. 

"Dalam waktu dekat kita minta keterangan dari auditor apakah internal atau eksternal dan akan segera kita lakukan penghitungan,” sambungnya.

Baca juga: Diduga Maling Besi, SAD dan Warga di Sarolangun Selisih Paham

Dari BPKAD sendiri sejauh ini kalau yang diajukan dari pihak dinas kesehatan sudah sesuai, dan masih ada beberapa pencairan yang belum sesuai dan masih kita dalami makanya berjalan pemeriksaan harus beberapa kali pemanggilan dari pihak bpkad supaya tidak salah.

Ikuti berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved