Paparkan Keuntungan Pertambangan Rakyat, Kemenko Marves Upayakan Zero PETI Tahun 2024

Kemenko Marves saat ini mengupayakan tak ada lagi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia pada tahun 2024 atau Zero PETI 2024.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Wira Dani Damanik
Acara Fokus Group Discussion Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Jambi di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Selasa (10/1/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) saat ini mengupayakan tak ada lagi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia pada tahun 2024 atau Zero PETI 2024.

Hal itu disampaikan oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenko Marves, Feri Kurniawan Sunaryo dalam acara Fokus Group Discussion Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Jambi di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Selasa (10/1/2023).

"Itu memang belum ditetapkan sebagai target. Tapi, itu upaya untuk dicapai dan semangat kita untuk mentransformasi PETI ke PERA," ujar Feri.

Feri juga turut menularkan semangat zero PETI 2024 kepada DPW APRI Provinsi Jambi.  

"Ayok, mari kita siapkan data yang bagus. Sehingga pada saat nanti proses legalisasi, sesuai dengan harapan yang dicapai. Mari kita kumpulkan dan perbaiki data, kemudian kita formulasikan sehingga kebijakannya tepat," kata dia.

Dia kemudian mengungkap ada sebanyak 2.741 lokasi kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia. Lokasinya menyebar hampir di seluruh daerah Indonesia dengan komunitas pertambangan batu bara, mineral logam dan non logam.

Baca juga: Identitas Pemilik PETI di Desa Tambang Baru Sudah Diketahui, Polres Merangin Kejar Pelaku

Dalam materinya, Feri membeberkan sederet masalah yang timbul akibat Peti. Mulai dari jatuhnya korban jiwa, merkuri yang tidak terkendali, penyelundupan hasil tambang hingga konflik yang berkepanjangan.

Dijelaskannya, Peti menyebabkan pemborosan sumber daya emas dan logam turunannya, seperti Cu dan Ag. Aktivitas Peti menyebabkan sebanyak 60 persen sumber daya emas dan logam ikut terbuang. 

Kemudian proses pengolahan pada PETI yang mahal dan tidak praktis, dapat merusak lingkungan akibat tidak ada kewajiban reklamasi dan pasca tambang. 

Tak hanya itu, kemudian ada persoalan mengancam jiwa penambang dan biota di darat, sungai dan pesisir serta gangguan sosial masyarakat.

Dia kemudian mengatakan peralihan Peti menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) memunculkan beberapa dampak positif yakni penambangan berizin selanjutnya IPR juga memudahkan pemerintah dalam monitoring dan evaluasi.

Baca juga: Tim Reskrim Polres Merangin Amankan Tujuh Pekerja PETI Asal Jawa Tengah

Lebih lanjut, Feri menjelaskan dalam materinya, jika IPR menekankan kewajiban pengelolaan lingkungan, ramah terhadap lingkungan serta ramah terhadap penambang.

"Dampak positif yang timbul adalah potensi pendapatan bagi daerah, penggunaan teknologi yang ramah lingkungan, lebih praktis dan lebih ekonomis serta hasil produksi lebih banyak," ujarnya.

Terakhir, Feri menyebut jika Kemenko Marves sangat menyambut baik kehadiran APRI di Provinsi Jambi

"Ke depan APRI akan sering berdisusi dengan kami," tutupnya.

Ikuti berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved