BPJS Ketenagakerjaan Jamin Perlindungan Kecelakaan Lalu Lintas Siswa Magang yang Meninggal Dunia

BPJS Ketenagakerjaan bayarkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja mengakibatkan kematian kepada mahasiswa magang yang mengalami kecelakaan.

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Tommy Kurniawan
istimewa
Seremonial 259 mahasiswa magang SMKN 1 Batanghari daftar BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - BPJS Ketenagakerjaan bayarkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja mengakibatkan kematian kepada mahasiswa magang yang mengalami kecelakaan.

Agung Wibowo (17), siswa SMK Negeri 1 Batang Hari, Jambi yang meninggal karena mengalami kecelakaan pada saat menuju lokasi magang di hari pertamanya di instansi pemerintahan di Tembesi, Kabupaten Batang Hari, Jambi. 

Kecelakaan tersebut terjadi sekira pukul 07.45 WIB, Senin, 9 Januari 2023 yang melibatkan kendaraan truk tangki CPO dan sepeda motor, hingga menyebabkan satu orang penumpang motor meninggal dunia.

Pelajar yang tinggal di daerah Sridadi Muara Bulian ini sempat dievakuasi ke puskesmas terdekat, setelah dinyatakan meninggal oleh tim medis, jenazah akhirnya dibawa ke rumah duka.

Baca juga: Empat Korban Kecelakaan di Zona V WKS Dilarikan ke RSUD Nurdin Hamzah Muara Sabak

Rustina, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batanghari Muara Bulian dan tim BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya Agung Wibowo, salah satu peserta magang dari SMK Negeri 1 Batang Hari yang telah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan

"Nantinya ahli waris almarhum berhak mendapat santunan Jaminan Kecelakaan Kerja mengakibatkan kematian, tentunya kami dan pihak sekolah akan berkoordinasi  untuk membantu prosesnya sampai selesai," ungkap Rustina, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batanghari Muara Bulian,Selasa (10/1/2022).

Sebelum memulai program magang Tahun 2023, pihak SMK Negeri 1 Batang Hari telah mendaftarkan 259 siswa/i pada perlindungan JKK dan JKM, pada hari Jumat, 6 Januari 2023. Hal ini dilaksanakan sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 35 yang menyatakan bahwa Peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi wajib dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Kecelakaan di Jalan Lintas Jambi Muara Sabak Dua Mobil Adu Banteng, Sopir Dilarikan ke Rumah Sakit

Ikuti berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved