Memasuki Awal Tahun 2023, Dua Desa di Merangin Ajukan Pencairan ke BPKAD

Memasuki awal tahun 2023, dua desa di Kabupaten Merangin telah melakukan pengajuan pencairan dana desa triwulan ke empat.

Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
Hai.Grid.ID
Ilustrasi. 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Memasuki awal tahun 2023, dua desa di Kabupaten Merangin telah melakukan pengajuan pencairan dana desa triwulan ke empat.

Dua desa yang telah mengajukan yaitu, Desa Mekar Jaya dan Desa Gading Jaya Kecamatan Tabir Selatan.

Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin, Masyuri mengatakan untuk mengajukan pencairan, pemerintah desa harus menyelesaikan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) atas pencairan triwulan ke tiga.

"Januari 2023 ini sudah bisa mencairkan triwulan ke empat tahun 2022 lalu, dengan catatan membawa persyaratannya," kata Masyuri, Selasa (10/1/2023).

Terkait akan ada Desa lain yang akan mengajukan dalam waktu dekat, Masyuri mengaku tidak mengetahui.

"Semua proses administrasi nya dilakukan di kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, kami hanya menerima pengajuan jika syarat sudah lengkap," pungkasnya.

Ikuti berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pelaku Rudapaksa Gadis 18 Tahun di Merangin Ternyata Paman Kandung Korban

Baca juga: Rekanan di Merangin Kini Bisa Ajukan Pencairan Tunda Bayar Rp 59 Miliar Tahun 2022 Lalu

Baca juga: Lansia di Merangin Rudapaksa Pelajar, AKP Lumbrian: Mulut Korban Dibekap Dengan Selimut

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved