Pelaku Rudapaksa Gadis 18 Tahun di Merangin Ternyata Paman Kandung Korban

Pria lansia berinsial Y (57) kini sudah ditahan di Polsek Pamenang terkait kasus pemerkosaan terhadap perempuan berinsial P (18).

Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Solehan
Perempuan berinsial P (18) yang masih berstatus pelajar di Kabupaten Merangin, menjadi korban pemerkosaan oleh pria lansia berinsial Y (57), Sabtu (7/1/2023) lalu. 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Pria lansia berinsial Y (57) kini sudah ditahan di Polsek Pamenang terkait kasus rudapaksa terhadap perempuan berinsial P (18).

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Y diketahui merupakan paman kandung korban P.

"Pelaku ini merupakan paman dari korban, pemerkosaan juga terjadi di rumah nenek korban yang juga rumah orangtua pelaku," kata AKP Lumbrian, Selasa (10/1/2023).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Y akan dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, pemerkosaan yang dialami korban P ini berawal pada Sabtu 7 Januari 2023 pukul 22.00 WIB, saat P masuk ke dalam kamar untuk tidur.

Saat P sedang tidur, pelaku Y ternyata masuk ke dalam kamar, yang kemudian langsung membekap mulut korban menggunakan selimut karena mendapatkan perlawanan.

Setelah menyuruh korban untuk diam, pelaku Y mulai melakukan aksi bejatnya. Setelah selesai, pelaku langsung pergi melalui jendela kamar.

Ikuti berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Lansia di Merangin Rudapaksa Pelajar, AKP Lumbrian: Mulut Korban Dibekap Dengan Selimut

Baca juga: Rekanan di Merangin Kini Bisa Ajukan Pencairan Tunda Bayar Rp 59 Miliar Tahun 2022 Lalu

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved