Berita Sungai Penuh

Terkait Lokasi TPA Pemkot Sungai Penuh Sedang Berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup

Memasuki bulan Januari 2023, Pemerintah kota Sungai Penuh diingatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperhatikan batas akhir pembuangan

Penulis: Herupitra | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi/Rifani
Ilustrasi sampah 

TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Memasuki bulan Januari 2023, Pemerintah kota Sungai Penuh diingatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperhatikan batas akhir pembuangan sampah di lokasi Renah Padang Tinggi (RPT).

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Fajran, Karena Mengingat sesuai kesepakatan bersama antara DPRD Kota Sungai Penuh, Pemerintah Kota Sungai Penuh dengan Warga Desa Sungai Ning Kecamatan Sungai Bungkal untuk batas akhir pembuangan sampah di lokasi Renah Padang Tinggi (RPT) hingga bulan Februari mendatang.

"Kalau mengacu kesepakatan bersama itu, untuk batas akhir pembuangan sampah di RPT sampai bulan Februari mendatang," Kata Fajran,Senin (09/01) kemarin.

Untuk itu ketua DPRD Sungai Penuh meminta kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk merespon tuntutan dari warga Desa Sungai Ning tersebut.

"Kita berharap Pemerintah Kota Sungai Penuh sudah bisa mengolah sampah sendiri, sehingga bisa bermamfaat bagi masyarakat," ingatnya.

Sedangkan untuk mengatasi persoalan sampah di kota Sungai Penuh, Walikota Sungai Penuh, sedangkan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup RI untuk pembebasan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) untuk menjadi lokasi TPA.

Baca juga: Starting Line Up Indonesia Melawan Vietnam Malam Ini, Shin Tae Yong Tak Banyak Ubah Formasi

Baca juga: 8 Rumah di Mendalo Darat Muaro Jambi Diterjang Puting Beliung

"Kunjungan ini dalam rangka audiensi dan penyampaian usulan penggunaan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) untuk TPA dan IPLT Serta Pengajuan proposal pembangunan Pusat Daur Ulang (PDU) ke pada Dirjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," tulis Walikota Sungai Penuh melalui akun Facebooknya.

Penggunaan lahan/kawasan TNKS untuk Kepentingan Strategis Pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) pola Sanitary Landfill seluas 5 Ha. Calon lokasi TPA di kawasan TNKS adalah wilayah areal terbuka (Opened Area) yang telah ditetapkan sebagai Zona Rehabilitasi TNKS dan berbatasan dengan Areal Penggunaan Lain (APL) serta kawasan budidaya.

"Kami sangat akan terus berupaya menuntuskan permasalahan sampah di Kota Sungai Penuh. Kita sangat berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan sampah ini. Berbagai upaya akan kita lakukan untuk menyelesaikannya," tutupnya. (Tribunjambi.com/Herupitra)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 8 Rumah di Mendalo Darat Muaro Jambi Diterjang Puting Beliung

Baca juga: Starting Line Up Indonesia Melawan Vietnam Malam Ini, Shin Tae Yong Tak Banyak Ubah Formasi

Baca juga: Penampakan Venna Melinda Terbaring Lemas di Rumah Sakit, Wajah Pilu Athalla Naufal Disorot

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved