Berita Sungai Penuh
Ketua DPRD Ingatkan Pemkot Sungai Penuh Soal Sampah
Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Fajran mengingatkan kepada Pemerintah Kota (pemkot) Sungai Penuh terkait batas akhir pembuangan sampah di lokasi Renah
Penulis: Herupitra | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH – Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Fajran mengingatkan kepada Pemerintah Kota (pemkot) Sungai Penuh terkait batas akhir pembuangan sampah di lokasi Renah Padang Tinggi (RPT).
Hal itu disampaikan Fajran, mengingat sesuai kesepakatan bersama antara DPRD Kota Sungai Penuh, Pemerintah Kota Sungai Penuh dengan Warga Desa Sungai Ning Kecamatan Sungai Bungkal untuk batas akhir pembuangan sampah di lokasi tersebut hingga bulan Februari 2023 mendatang.
“Kalau mengacu kesepakatan, untuk batas akhir pembuangan sampah di RPT sampai bulan Februari,” kata Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Fajran, Senin (09/01/2023).
Ia juga menjelaskan, bahwa pembuangan sampah di lokasi RPT sempat di tolak oleh warga Desa Sungai Ning Kecamatan Sungai Bungkal pada waktu yang lalu. Warga menolak dengan alasan sampah yang dibuang tersebut mencemari sumber mata air warga setempat.
”Penolakan pembuangan sampah di lokasi RPT adanya keluhan warga,” ujarnya
Baca juga: HUT ke 50, Edi Purwanto: PDI Perjuangan Jambi Semakin Solid, Gotong Royong Komitmen Jalankan 4 Pilar
Baca juga: Gali Informasi Penanganan Korban KDRT, Komisi lV DPRD Provinsi Jambi Stuba ke Sumsel
Dikatakan Fajran, pihaknya meminta kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk merespon tuntutan dari warga Desa Sungai Ning tersebut.
”Kita berharap Pemerintah Kota Sungai Penuh sudah bisa mengolah sampah sendiri, sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Terkait hal ini Pemkot Sungai Penuh masih belum ada tanggapannya. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sungai Penuh, Wahyudi dihubungi melalui nomor ponsel yang biasa digunakan belum menanggapi panggilan Tribunjambi.com. (Tribunjambi.com/Herupitra)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News