Sidang Ferdy Sambo

Detik-Detik Penembakan Brigadir Yosua Diceritakan Ricky Rizal di Sidang: Ferdy Sambo Teriak Jongkok

Bripka Ricky Rizal ceritakan detik detik penembakan Brigadir Yosua di sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana yang menyeret mantan Kadiv Propam

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Bripka Ricky Rizal dimintai keterangan sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Huatabarat 

"Saya tidak mendengar," jelas Ricky.


Hakim Curigai Keterangan Ricky Rizal

Dalam ruang sidang tersebut, Bripka Ricky mengaku tidak melihat Ferdy Sambo melakukan penembakan terhadap Yosua Hutabarat.

Namun dengan kondisi ruangan yang cukup kecil tersebut membuat majelis hakim, Wahyu Iman Santoso curiga.

Sebab dalam sidang tersebut hakim Wahyu menjelaskan kondisi ruangan tersebut.

Sebagaimana diketahui bahwa beberapa waktu sebelumnya, hakim bersama kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melihat langsung rumah dinas Eks Kadiv Propam tersebut.

Rumah dinas tersebut merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu.

Awalnya hakim menanyakan terkait peristiwa penembakan tersebut kepada terdakwa Rizal Rizal.

"Saudara berada dimana?" tanya Hakim Wahyu.

Baca juga: Hakim Wahyu Diduga Dapat Tekanan Atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Oleh Ferdy Sambo Cs

"Saya lagi jalan dari dapur ke arah tengah itu (rumah Duren Tiga) yang mulia," jawab Ricky.

"Dapur ke arah meja makan," tanya hakim untuk mempertegas posisi terdakwa yang dibenarkan Ricky Rizal.

"Itu kan nggak terlalu jauh," sebut hakim.

"Iya yang mulia," jawab Ricky.

"Karena ruangannya kami perhatikan tidak terlalu jauh, kecil, tidak sebesar ruang sidang ini. Benar kan?" tanya hakim.

"Betul yang mulia," jawab Ricky dikutip dalam siaran Breakingnews Kompas TV.

"Artinya saudara mendengar dong atau melihat kalau memang saudara mengatakan saudara dari dapur menuju meja makan itu, saudara mendengar dong, kan saudara satu ruangan, dan ruangan itu tidak terlalu besar," sebut hakim.

"Saya sampaikan yang mulia, yang saya dengar bapak (Ferdy Sambo) bilang 'jongkok, jongkok' itu yang mulia," jawab Ricky.

"Tapi saudara tidak mendengar waktu bilang hajar chad hajar chad?" tanya hakim.

"Tidak mendengar yang mulia," jawab Ricky.

"Tidak melihat juga," tanya hakim lagi.

"Tidak yang mulia, waktu itu 'jongkok, jongkok' gitu terus. Richard kan Yosua mundur yang mulia terus tembak sama Richard (Bharada E) yang mulia," kata Ricky di ruang sidang PN jakarta Selatan.

"Berapa kali Richard menembak," tanya Hakim lagi.

"Lebih dari tiga kali yang mulia," kata Ricky lagi.

"Pada Richard menembak saudara melihat," tanya hakim lagi.

"Saya melihat yang mulia," ungkap Ricky.

"Jarak saudara dengan Richard berapa jauh,"

"Saya di belakang Richard disebelah kompor yang mulia," kata Ricky.

Ricky Rizal juga membenarkan bahwa pada saat penembakan Brigadir Yosua tersebut terdapat Ferdy Sambo dan Kuat Maruf.

Baca juga: Rekaman CCTV Pos Satpam Dekat Rumah Ferdy Sambo, Beberkan Fakta Pembunuhan Brigadir Yosua

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ricky Rizal Ngaku Heran Ferdy Sambo Mampir ke Duren Tiga Sebelum Penembakan Brigadir Yosua, Padahal

Baca juga: Puan Maharani Sebut Megawati Sudah Dikantongi Nama Capres dan Cawapres dari PDIP: Tinggal Diumumin

Baca juga: Program Percepatan Layanan Paspor Hanya Perlu 1 Hari Jam Kerja, Segini Biayanya

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved