Sidang Ferdy Sambo
Detik-Detik Penembakan Brigadir Yosua Diceritakan Ricky Rizal di Sidang: Ferdy Sambo Teriak Jongkok
Bripka Ricky Rizal ceritakan detik detik penembakan Brigadir Yosua di sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana yang menyeret mantan Kadiv Propam
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (1/9/2023).
Terdakwa yang memberikan keterangan dalam sidang tersebut yakni Bripka Ricky Rizal Wibowo., mantan ajudan eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Dalam sidang tersebut Bripka Ricky Rizal menceritakan secara gamblang bagaimana detik detik penembakan Yosua Hutabarat.
Bripka Ricky Rizal menceritakan detik-detik penembakan terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Awalnya, Bripka Ricky Rizal sedang bersama Brigadir Yosua di halaman luar rumah dinas Ferdy Sambo.
Almarhum dan Bripka Ricky dipanggil Kuat Maruf yang juga terdakwa dalam perkara tersebut untuk masuk ke dalam rumah.
Kuat menyebutkan, keduanya dipanggil untuk bertemu Sambo di dalam rumah.
Baca juga: Ricky Rizal Ngaku Tak Melihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir Yosua, Hakim: kan Nggak Terlalu Jauh
"Kuat dari dalam keluar di situ ada pintu garasi dalam disitu menyampaikan kalau om Ricky sama om Josua dipanggil bapak. Saya panggil Yosua karena Yosua ada di depan taman samping taman depan rumah. Lalu saya menghampiri karena kan nggak mungkin teriak teriak lalu saya sampaikan bro dipanggil bapak. Saya berjalan dan Yosua juga berjalan di CCTV juga terlihat," kata Ricky Rizal.
Lalu, Ricky Rizal mengungkapkan bahwa Brigadir Yosua masuk terlebih dahulu ke dalam rumah sebelum dirinya.
Setelah itu, dia baru masuk tak lama setelah rekannya itu masuk ke dalam rumah.
"Seinget saya Yosua paling depan karena saya sempat berhenti dulu di depan mobil. Kemudian pada waktu masuk saya terakhir masuk itu kan saya kan jalan dari dapur itu belok ke kanan posisi Yosua sudah ada di depan antara Bapak dan Richard. Seinget saya seperti itu," ungkap Ricky.
Setelah itu, Ricky Rizal pun tak lama mendengar teriakan dari Ferdy Sambo.
Eks Kadiv Propam Polri meminta agar Brigadir Yosua jongkok di hadapannya.
Lalu, Ricky sempat mendengar Brigadir J seperti kebingungan dan mempertanyakan alasannya diminta untuk jongkok.
Baca juga: Pembunuhan Brigadir Yosua, Bripka RR Tak Merasa Bersalah, Korban Tidak Ditolong
Namun tak lama setelah itu, dirinya justru mendengar letusan tembakan dari Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
"Kemudian saya tidak mendengar ada apa-apa, lalu saya dengar saya sambil jalan bapak mengucapkan jongkok ke arah Yosua. Dan Richard mengarahkan senjata dan Yosua mundur tidak mau jongkok. Mundur gitu terus 'eh ada apa ini?' 'Ada apa pak?' lalu ditembak sama Richard," jelas Ricky.
Lalu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Imam Santoso kembali mempertanyakan apakah ada perintah yang disampaikan Ferdy Sambo kepada Bharada E.
Dia mengklaim hanya mendengar adanya teriakan jongkok.
"Saudara mendengar perintah yang disampaikan Ferdy Sambo kepada Richard?" tanya Hakim Wahyu.
"Yang saya dengar hanya jongkok," jawab Ricky dikutip datri Tribunnews.com.
"Saat itu dia mengatakan hajar Chad, hajar?" tanya Hakim Wahyu.
"Saya tidak mendengar," jelas Ricky.
Ricky Rizal Heran Ferdy Sambo ke Duren Tiga
mengaku heran Ferdy Sambo sempat mampir ke rumah dinasnya di Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Padahal pada hari penembakan Brigadir Yosua Hutabarat 8 Juli 2022 lalu itu Ferdy Sambo berencana akan bermain Badminton bareng Idham Aziz.
Eks Kadiv Propam itu akan bermain Badminton di lapangan milik Eks Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis yang berada di Depok.
Baca juga: Ricky Rizal Ngaku Tak Melihat Ferdy Sambo Tembak Yosua Tapi Lihat Saat Tembak Dinding di Duren Tiga
Ricky Rizal mengaku sempat menanyakan alasan Ferdy Sambo mampir ke Duren Tiga kepada ajudan lainnya, Adzan Romer.
Namun pertanyaan itu pun tak sempat dijawab oleh Romer lantaran mobilnya kembali jalan seusai menurunkan Sambo di Duren Tiga.
"Saya menanyakan ke Romer, loh kok bapak ke sini katanya mau badminton? Tapi belum sempat saya tanyakan Romer sudah jalan karena mobil bapak sudah jalan lagi yang mulia," kata Ricky, Senin (9/1/2023).
Singkat cerita, Bripka Ricky Rizal yang sedang bersama Brigadir Yosua di halaman luar rumah dinas Ferdy Sambo dipanggil Kuat Maruf untuk masuk ke dalam rumah.
Kuat menyebutkan keduanya dipanggil untuk bertemu Sambo di dalam rumah.
"Kuat dari dalam keluar di situ ada pintu garasi dalam disitu menyampaikan kalau om Ricky sama om Josua dipanggil bapak. Saya panggil Yosua karena Yosua ada di depan taman samping taman depan rumah. Lalu saya menghampiri karena kan nggak mungkin teriak teriak lalu saya sampaikan bro dipanggil bapak. Saya berjalan dan Yosua juga berjalan di CCTV juga terlihat," kata Ricky Rizal.
Lalu, Ricky Rizal mengungkapkan bahwa Brigadir J masuk terlebih dahulu ke dalam rumah sebelum dirinya.
Baca juga: Ricky Rizal Ngaku Heran Ferdy Sambo Mampir ke Duren Tiga Sebelum Penembakan Brigadir Yosua, Padahal
Setelah itu, dia baru masuk tak lama setelah rekannya itu masuk ke dalam rumah.
"Seinget saya Yosua paling depan karena saya sempat berhenti dulu di depan mobil. Kemudian pada waktu masuk saya terakhir masuk itu kan saya kan jalan dari dapur itu belok ke kanan posisi Yosua sudah ada di depan antara Bapak dan Richard. Seinget saya seperti itu," ungkap Ricky.
Setelah itu, Ricky Rizal pun tak lama mendengar teriakan dari Ferdy Sambo.
Eks Kadiv Propam Polri meminta agar Brigadir Yosua jongkok di hadapannya.
Lalu, Ricky sempat mendengar Brigadir Yosua seperti kebingungan dan mempertanyakan alasannya diminta untuk jongkok.
Namun tak lama setelah itu, dirinya justru mendengar letusan tembakan dari Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
"Kemudian saya tidak mendengar ada apa apa lalu saya dengar saya sambil jalan bapak mengucapkan jongkok ke arah Yosua. Dan Richard mengarahkan senjata dan Yosua mundur tidak mau jongkok. Mundur gitu terus 'eh ada apa ini?' 'Ada apa pak?' lalu ditembak sama Richard," jelas Ricky.
Lalu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso kembali mempertanyakan apakah ada perintah yang disampaikan Ferdy Sambo kepada Bharada E.
Dia mengklaim hanya mendengar adanya teriakan jongkok.
"Saudara mendengar perintah yang disampaikan Ferdy Sambo kepada Richard?" tanya Hakim Wahyu dikutip dari Tribunnews.com.
"Yang saya dengar hanya jongkok," jawab Ricky.
"Saat itu dia mengatakan hajar chad hajar?" tanya Hakim Wahyu.
"Saya tidak mendengar," jelas Ricky.
Hakim Curigai Keterangan Ricky Rizal
Dalam ruang sidang tersebut, Bripka Ricky mengaku tidak melihat Ferdy Sambo melakukan penembakan terhadap Yosua Hutabarat.
Namun dengan kondisi ruangan yang cukup kecil tersebut membuat majelis hakim, Wahyu Iman Santoso curiga.
Sebab dalam sidang tersebut hakim Wahyu menjelaskan kondisi ruangan tersebut.
Sebagaimana diketahui bahwa beberapa waktu sebelumnya, hakim bersama kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melihat langsung rumah dinas Eks Kadiv Propam tersebut.
Rumah dinas tersebut merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu.
Awalnya hakim menanyakan terkait peristiwa penembakan tersebut kepada terdakwa Rizal Rizal.
"Saudara berada dimana?" tanya Hakim Wahyu.
Baca juga: Hakim Wahyu Diduga Dapat Tekanan Atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Oleh Ferdy Sambo Cs
"Saya lagi jalan dari dapur ke arah tengah itu (rumah Duren Tiga) yang mulia," jawab Ricky.
"Dapur ke arah meja makan," tanya hakim untuk mempertegas posisi terdakwa yang dibenarkan Ricky Rizal.
"Itu kan nggak terlalu jauh," sebut hakim.
"Iya yang mulia," jawab Ricky.
"Karena ruangannya kami perhatikan tidak terlalu jauh, kecil, tidak sebesar ruang sidang ini. Benar kan?" tanya hakim.
"Betul yang mulia," jawab Ricky dikutip dalam siaran Breakingnews Kompas TV.
"Artinya saudara mendengar dong atau melihat kalau memang saudara mengatakan saudara dari dapur menuju meja makan itu, saudara mendengar dong, kan saudara satu ruangan, dan ruangan itu tidak terlalu besar," sebut hakim.
"Saya sampaikan yang mulia, yang saya dengar bapak (Ferdy Sambo) bilang 'jongkok, jongkok' itu yang mulia," jawab Ricky.
"Tapi saudara tidak mendengar waktu bilang hajar chad hajar chad?" tanya hakim.
"Tidak mendengar yang mulia," jawab Ricky.
"Tidak melihat juga," tanya hakim lagi.
"Tidak yang mulia, waktu itu 'jongkok, jongkok' gitu terus. Richard kan Yosua mundur yang mulia terus tembak sama Richard (Bharada E) yang mulia," kata Ricky di ruang sidang PN jakarta Selatan.
"Berapa kali Richard menembak," tanya Hakim lagi.
"Lebih dari tiga kali yang mulia," kata Ricky lagi.
"Pada Richard menembak saudara melihat," tanya hakim lagi.
"Saya melihat yang mulia," ungkap Ricky.
"Jarak saudara dengan Richard berapa jauh,"
"Saya di belakang Richard disebelah kompor yang mulia," kata Ricky.
Ricky Rizal juga membenarkan bahwa pada saat penembakan Brigadir Yosua tersebut terdapat Ferdy Sambo dan Kuat Maruf.
Baca juga: Rekaman CCTV Pos Satpam Dekat Rumah Ferdy Sambo, Beberkan Fakta Pembunuhan Brigadir Yosua
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ricky Rizal Ngaku Heran Ferdy Sambo Mampir ke Duren Tiga Sebelum Penembakan Brigadir Yosua, Padahal
Baca juga: Puan Maharani Sebut Megawati Sudah Dikantongi Nama Capres dan Cawapres dari PDIP: Tinggal Diumumin
Baca juga: Program Percepatan Layanan Paspor Hanya Perlu 1 Hari Jam Kerja, Segini Biayanya
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.