Puluhan Pendaki Dikabarkan di Puncak Saat Gunung Merapi Sumbar Erupsi dan Semburkan Abu Vulkanik
Puluhan pendaki berada di Gunung Merapi Sumatera Barat saat terjadi erupsi dan semburkan abu vulkanik
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Semuanya itu, diatur dalam Pasal 33 Ayat 3 UU Nomor 5 Tahun 1990. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
Jika melanggarnya, bakal bisa dipenjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp100 juta.
juta.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Netizen Peringatkan Rozy Karena Norma Risma Sudah Minta Bantuan ke Hotman Paris: Rozy Mending Nyerah
Baca juga: Viral di Tiktok, Penampakan Kapal Diterjang Ombak Besar, Download Videonya di Snaptik
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.