Puluhan Pendaki Dikabarkan di Puncak Saat Gunung Merapi Sumbar Erupsi dan Semburkan Abu Vulkanik 

Puluhan pendaki berada di Gunung Merapi Sumatera Barat saat terjadi erupsi dan semburkan abu vulkanik

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
ist
Ilustrasi pendaki 

Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal condong ke arah tenggara. 

Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 13.4 mm dan durasi ± 45 detik.

Saat ini Gunung Marapi berada pada Status Level II (Waspada) dengan rekomendasi masyarakat disekitar Gunung Marapi dan pengunjung atau wisatawan tidak diperbolehkan mendaki pada radius 3 Km dari kawah atau puncak.

Pendakian ke Gunung Marapi Sempat Ditutup

BKSDA Sumbar menutup jalur pendakian ke Gunung Marapi, saat momen pergantian tahutahun.l

Penutupan jalur itu, mulai dilakukan pada 30 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023.

Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan, penutupan jalur pendakian itu juga disebabkan kondisi dan aktivitas vulkanik di Gunung Marapi tengah berstatus waspada.

"Informasi dari Badan Geologi Kementerian ESDM, aktivitas vulkanik Gunung Marapi saat ini di tingkat Level II atau waspada," kata Ardi, Selasa (27/12/2022).

Selain berstatus waspada, kata Ardi, penutupan jalur itu juga bertujuan untuk menjaga kawasan gunung supaya tidak rusak akibat ramainya pengunjung.

Sebab, kata Ardi, merujuk kepada hasil penelitian tentang daya dukung kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Marapi, tak bisa menampung banyak orang.

Baca juga: Hingga Sabtu 2 Juli 2022, Gunung Anak Krakatau Erupsi dan 3 Kali Gempa Hembusan

Diperkirakan, kata Ardi, hanya mampu untuk menampung sekitar 150 pengunjung dalam satu masa kunjungan.

Sebanyak 150 pengunjung itu, juga dipengaruhi oleh dasar dan lebar jalur, panjang jalur, tempat berkemah hingga sumber air di TWA Gunung Marapi.

Lebih lanjut, Ardi mengimbau, masyarakat yang berencana merayakan tahun baru dengan mendaki gunung, untuk bisa menahan diri dulu.

"Untuk keselamatan diri dan untuk keutuhan kawasan TWA Gunung Marapi juga fungsinya," pungkas Ardi.

Diketahui, jika ada yang melanggar dan memutuskan untuk tetap mendaki ke TWA Gunung Marapi, bakal bisa dijerat oleh undang-undang.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved