Puluhan Pendaki Dikabarkan di Puncak Saat Gunung Merapi Sumbar Erupsi dan Semburkan Abu Vulkanik
Puluhan pendaki berada di Gunung Merapi Sumatera Barat saat terjadi erupsi dan semburkan abu vulkanik
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Puluhan pendaki berada di puncak saat Gunung Merapi di Sumatera Barat mengalami erupsi, Sabtu (7/1/2023).
Erupsi gunung Sumbar tersebut hingga semburkan abu vulkanik.
Merespons hal itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar langsung menutup jalur pendakian ke puncak.
"Kita tutup dulu pendakiannya, penutupan mulai hari ini, " kata Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono, Sabtu (7/1/2023).
Ardi melanjutkan, penutupan dilakukan pada gunung sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Keputusan nantinya diambil berdasarkan rekomendasi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Dia mengatakan saat ini ada sekitar 40 an orang pendaki berada Gunung Marapi.
Baca juga: Gunung Marapi Sumbar Erupsi Sabtu Pagi, Status Level II atau Waspada
"Ada sekitar 40 an, pada hari Kamis (5/1/2023) 20 orang dan hari Jumat (6/1/2023) 20 an orang," katanya.
Pihaknya masih belum mengetahui bagaimana kondisinya saat ini. BKSDA masih menunggu laporan dari pengelola di lapangan.

Dia menyebut letusan ini hanya di puncak kawah, sementara rata-rata pendaki berada di sekitar tebing batu bawah.
"kita sudah imbau sejak pembukaan agar jangan ke kawah, insya allah pendaki aman," katanya dikutip dari Tribunpadang.com.
Baca juga: Gunung Kerinci Erupsi Lagi, Semburkan Abu Coklat ke Arah Sumatera Barat
Menurut Ardi sebelumnya telah dilakukan penutupan saat jelang tahun baru, tepatnya pada 30 Desember 2022 sampai dengan 2 Januari 2023.
"Salah satu alasan mengapa ditutup Desember sampai 2 Januari lalu karena aktivitas gempa meningkat", tuturnya.
Diketahui, BKSDA Sumbar memutuskan menutup jalur pendakian gunung yang berada di daerah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar itu berdasarkan rekomendasi dari PVMBG.
Laporan PVMBG menyebutkan telah terjadi erupsi Gunung Marapi, Sumatera Barat pada tanggal 07 Januari 2023 pukul 06:11 WIB dengan tinggi kolom abu teramati ± 300 m di atas puncak (± 3.191 m di atas permukaan laut).
Baca juga: Erupsi Gunung Semeru Kembali Terjadi, Terpantau Asap Setinggi 400 Meter
Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal condong ke arah tenggara.
Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 13.4 mm dan durasi ± 45 detik.
Saat ini Gunung Marapi berada pada Status Level II (Waspada) dengan rekomendasi masyarakat disekitar Gunung Marapi dan pengunjung atau wisatawan tidak diperbolehkan mendaki pada radius 3 Km dari kawah atau puncak.
Pendakian ke Gunung Marapi Sempat Ditutup
BKSDA Sumbar menutup jalur pendakian ke Gunung Marapi, saat momen pergantian tahutahun.l
Penutupan jalur itu, mulai dilakukan pada 30 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023.
Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan, penutupan jalur pendakian itu juga disebabkan kondisi dan aktivitas vulkanik di Gunung Marapi tengah berstatus waspada.
"Informasi dari Badan Geologi Kementerian ESDM, aktivitas vulkanik Gunung Marapi saat ini di tingkat Level II atau waspada," kata Ardi, Selasa (27/12/2022).
Selain berstatus waspada, kata Ardi, penutupan jalur itu juga bertujuan untuk menjaga kawasan gunung supaya tidak rusak akibat ramainya pengunjung.
Sebab, kata Ardi, merujuk kepada hasil penelitian tentang daya dukung kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Marapi, tak bisa menampung banyak orang.
Baca juga: Hingga Sabtu 2 Juli 2022, Gunung Anak Krakatau Erupsi dan 3 Kali Gempa Hembusan
Diperkirakan, kata Ardi, hanya mampu untuk menampung sekitar 150 pengunjung dalam satu masa kunjungan.
Sebanyak 150 pengunjung itu, juga dipengaruhi oleh dasar dan lebar jalur, panjang jalur, tempat berkemah hingga sumber air di TWA Gunung Marapi.
Lebih lanjut, Ardi mengimbau, masyarakat yang berencana merayakan tahun baru dengan mendaki gunung, untuk bisa menahan diri dulu.
"Untuk keselamatan diri dan untuk keutuhan kawasan TWA Gunung Marapi juga fungsinya," pungkas Ardi.
Diketahui, jika ada yang melanggar dan memutuskan untuk tetap mendaki ke TWA Gunung Marapi, bakal bisa dijerat oleh undang-undang.
Semuanya itu, diatur dalam Pasal 33 Ayat 3 UU Nomor 5 Tahun 1990. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
Jika melanggarnya, bakal bisa dipenjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp100 juta.
juta.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Netizen Peringatkan Rozy Karena Norma Risma Sudah Minta Bantuan ke Hotman Paris: Rozy Mending Nyerah
Baca juga: Viral di Tiktok, Penampakan Kapal Diterjang Ombak Besar, Download Videonya di Snaptik
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.