Mertua, Kakak Ipar dan Suami Tega Bunuh Istri Karena Persoalan Sepele, Tak Mau Buatkan Kopi
Pelaku pembunuhan berencana di Lombok, Nusa Tenggara Barat diamankan polisi. Motif pelaku karena kesal korban tak mau buatkan kopi
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Rencana gagal karena rumah dalam kondisi ramai.
Baca juga: Penjelasan Humas PN Jakarta Selatan Soal Rencana Hakim Turun ke TKP Pembunuhan Brigadir Yosua
MR kemudian membunuh korban pada Selasa (3/1/2023) saat rumah sepi.
MR awalnya memukul pipi lalu mencekik leher korban.
"Kakak saya (SA) saya panggil memegang kakinya hingga dia benar benar tak berdaya, lalu ibu saya minta ambil tali untuk menggantung di kusen," urai MR, dikutip dari Kompas.com.
MR bersama ibu dan kakaknya merekayasa upaya tewasnya korban seperti gantung diri.
Jasad FS ditemukan pertama kali oleh adiknya pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 11.30 Wita.
Polisi Ungkap Kasusnya
Proses evakuasi jenazah FS (19) warga Desa Batukliang Utara, Lombok Tengah yang bunuh diri, Selasa (03/01/2023) namun ternyata korban pembunuhan berencana persekongkolan suami, mertua, dan ipar. (Dok. Humas Polda NTB)
Polisi yang menerima laporan penemuan jasad tergantung lalu melakukan pendalaman.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizky menjelaskan, pihaknya membawa jasad FS untuk diautopsi guna mengungkap penyebab pasti kematian korban.
"Dari hasil autopsi kami mendapati adanya kekerasan. Setelah diselidiki, bahwa suaminya inisial MR 20 tahun merupakan otak pelakunya," ucap dia, dikutip Tribunnews.com dari TribunLombok.com.
Redho menambahkan, MR berserta ibu dan kakaknya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun," pungkas Redho.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.