Pembunuhan di Tanjab Barat

Kasus Pembunuhan Orang Tua Kandung di Tanjabbar, Kapolres: Pelaku Mendapatkan Bisikan Gaib

Polres Tanjabbar menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan kedua orang tua yang dilakukan oleh anak kandung sendiri.

Penulis: Ade Setyawati | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Ade
Doni Oktavianus (34) tega membunuh kedua orang tuanya lantaran mendapatkan bisikan gaib yang mengatakan bahwa kedua orang tuanya adalah Dajal. 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan kedua orang tua yang dilakukan oleh anak kandung sendiri di kelurahan teluk nilau kecamatan pengabuan kabupaten Tanjabbar, Rabu (4/1/2023)

Konfersi pers dipimpin langsung Kapolres Tanjabbar AKBP Muharman Arta, didampingi Kasatreskrim Polres Tanjabbar Iptu Septia intan Putri dan AKP Edi Purnawan Kapolsek Pengabuan.

Dalam keterangannya Kapolres mengatakan tersangka yang bernama Doni Oktavianus (34) tega membunuh kedua orang tuanya lantaran mendapatkan bisikan gaib yang mengatakan bahwa kedua orang tuanya adalah Dajal.

"Sebelumnya Doni sudah beberapa kali mendapat bisikan gaib bahwa orang tuanya adalah Dajal, sebelum melancarkan aksinya Doni tidur dan didalam mimpinya bertemu seorang keluarga yang mengatakan bahwa orang tua Doni adalah Dajal, dan Doni yang harus membunuhnya," jelasnya.

"Setelah bangun dari tidur, Doni lagsung membunuh kedua orang tuanya," tambahnya.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Orang Tua di Tanjabbar Jambi Telah Ditangkap, Dugaan Sementara Gangguan Jiwa

Kapolres melanjutkan, tersangka melakukan pembunuhan tersebut pada malam sekitar pukul 01.00 sampai dengan 02.00 dinihari.

"Yang pertama dibunuh adalah ayah kandungnya yang sedang tidur, setelah itu langsung membunuh ibu kandungnya yang sedang di dapur," tambahnya.

"Berdasarkan keterangan tersangka, Doni setelah membunuh kedua orang tuanya langsung mandi di sungai kemudian alat untuk membunuh dibuang di sungai, setelahnya Doni langsung main ke rumah pamannya. Tim hanya menemukan ganggang parang," lanjutnya.

Untuk hukuman, Kapolres menyampaikan tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP pembunuhan dengan acaman 15 tahun.

"Kita jerat dengan pasal 338 KUHP," tutupnya.

Baca juga: Said Yakin Ferdy Sambo Tidak Tenang Saat Perintah Tembak Yosua, Tidak Ada Unsur Pembunuhan Berencana

Ikuti berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved