Sidang Ferdy Sambo

Komisi III DPR RI Sebut Video Viral Diduga Hakim Wahyu Curhat ke Perempuan Mempermalukan Kehakiman

Komisi III DPR RI angkat bicara terkait video viral yang diduga hakim Wahyu Iman Santoso, pimpinan sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi III DPR RI menanggapi viralnya video yang diduga Hakim Wahyu Iman Santoso, pimpinan sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta Hakim Wahyu tidak sembarangan menceritakan tentang perkara yang ditanganinya kepada siapa pun.

Menurutnyua bahwa hakim dilarang membuka perkara yang sedang ditangani kepada siapapun.

"Hakim dilarang membuka kepada siapa pun, apalagi ini ke orang yang ‘gatal’ bergosip. Jangan comberan aja, sebagai hakim harus independen," kata Sahroni, Kamis (5/1/2023).

Menurut Sahroni, video yang beredar diduga Hakim Wahyu itu sungguh mencoreng nama baik institusi kehakiman.

Bahkan hal tersebut sangat membahayakan marwah hukum di Indonesia jika memang benar yang dalam video itu Hakim Wahyu.

"Hal ini jelas sangat memalukan, mencoreng nama baik institusi kehakiman, dan membahayakan marwah hukum Indonesia. Apapun isinya, apapun yang berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani, hakim dilarang membuka kepada siapa pun," kata Bendahara Umum Partai NasDem ini.

Baca juga: Mahkamah Agung akan Periksa Hakim Wahyu Iman Santoso Terkait Video Viral Curhat Kasus Ferdy Sambo

Oleh karena itu, Sahroni meminta kepada Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) segera bergerak untuk menindaklanjuti video yang beredar diduga Hakim Wahyu curhat soal kasus Ferdy Sambo kepada seorang wanita.

Tentu tetap menjaga independensi hakim yang sedang menangani perkara tersebut.

"Ini harus diinvestigasi, ditindak, dan diambil keputusan yang tepat. Apakah teguran, penggantian, atau sanksi. KY harus mengusut video tersebut sesegera mungkin," tandasnya.

Sebelumnya beredar video diduga Hakim Wahyu Imam Santoso, Ketua Majelis Hakim kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sedang curhat dengan seorang wanita di media sosial.

Dalam video itu, diduga Hakim Wahyu cerita soal kasus yang ditanganinya dengan terdakwa Ferdy Sambo kepada seorang wanita.

Video diunggah oleh akun TikTok @pencerahkasus, dimana terlihat ada seorang pria diduga Hakim Wahyu memakai baju batik lengan panjang hitam, celana abu-abu dan sepatu hitam sedang duduk di sofa warna putih gading.

Tampak, diduga Hakim Wahyu sedang menerima telepon.

Baca juga: Skenario Tembak Menembak Terbongkar, Ferdy Sambo Langsung Dijemput dan Ditahan di Mako Brimob

Setelah selesai berbincang melalui sambungan telepon, pria yang diduga Hakim Wahyu itu langsung melanjutkan diskusi dengan seorang wanita yang ada di dekatnya.

Namun, belum diketahui siapa wanita yang jadi teman diskusi diduga Hakim Wahyu tersebut.

"Bukan, masalahnya dia enggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Josua. Tapi enggak apa-apa, sah-sah saja. Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan," kata pria yang diduga Hakim Wahyu dikutip dari video pada Selasa (3/1/2023).

Kemudian, wanita yang menemani pria diduga Hakim Wahyu itu langsung menimpali curhatan soal perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo.

"Betul, ah Mas Wahyu bilang gitu. Saya tidak butuh pengakuan. Betul, betul," kata wanita misterius itu.

Lalu, pria yang diduga Hakim Wahyu itu melanjutkan omongannya lagi bahwa majelis hakim yang menangani perkara tersebut tidak membutuhkan pengakuan dari terdakwa Ferdy Sambo.

"Saya enggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja saya bilang mau buat kaya gitu. Kemarin tuh sebenernya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin aja,” lanjut pria diduga Hakim Wahyu disambut tertawa wanita tersebut.

Komisi Yudisial (KY) bergerak mendalami video yang beredar diduga Hakim Wahyu Imam Santoso, Ketua Majelis Hakim kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sedang curhat dengan seorang wanita di media sosial.

Baca juga: Ferdy Sambo Mengaku Sering Menangis Saat Ingat Putri Candrawati Alami Pelecehan di Magelang

"Kita cek dulu kebenaran video tersebut," kata Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Susanto Ginting saat dihubungi wartawan, Selasa (3/1/2023).


MA akan Periksa Hakim Wahyu Iman Santoso

Mahkamah Agung (MA) akan periksa Hakim Wahyu Iman Santoso, majelis hakim yang memimpin sidang perkaara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Pemeriksaan tersebut dampak dari vrialnya viedo hakim Wahyu yang curhat dengan seorang perempuan terkait perkara yang sedang ditangani.

Video yang viral di media sosial tersebut tampak hakim sedang mengobrol dengan seseorang melalui sambungan telepon.

Merespon viralnya video tersebut, MA mengerahkan tim untuk mengusut video yang diduga Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, yang viral di media sosial.

Sebab orang yang diduga Wahyu Iman Santoso itu menceritakan soal terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengungkapkan pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap video pria yang diduga Hakim Wahyu.

Baca juga: Ini Sosok Polisi Bintang Dua yang Pertama Kali Jemput Ferdy Sambo untuk Ditahan di Mako Brimob

“Mahkamah Agung setelah mengecek dari berita medsos yang beredar, maka MA menyikapi akan menurunkan tim untuk memeriksa hakim yang bersangkutan," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).

Meski begitu, Andi menegaskan, MA tetap menjaga independensi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

“Tetapi, MA tentu tetap menjaga independensi hakim dalam penanganan perkara menarik yang sedang ditangani hakim tersebut,” jelasnya.

PN Jaksel Pastikan Sidang Objektif dan Profesional

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan enggan berkomentar banyak soal viralnya video curhat yang diduga Wahyu Iman Santoso.

Humas PN Jaksel, Djuyamto, menyampaikan pihaknya masih belum tahu kebenaran dari video itu.

“Kami belum mengetahui kebenaran video tersebut,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis.

Namun, Djuyamto memastikan jalannya sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua akan tetap objektif dan profesional.

"Sudah menjadi kewajiban majelis hakim pengadilan untuk objektif dan profesional," tegas dia.

Sebagai informasi, video diduga Hakim Wahyu itu diunggah oleh akun TikTok @pencerahkasus.

Pria yang diduga Hakim Wahyu dalam video itu terlihat tengah menerima telepon.

Setelah selesai berbincang melalui sambungan telepon, pria yang diduga Hakim Wahyu langsung melanjutkan diskusi dengan seorang perempuan.

Namun, belum diketahui siapa perempuan yang menjadi teman diskusi pria diduga Hakim Wahyu tersebut.

Perempuan yang menemani pria diduga Hakim Wahyu itu juga sempat menimpali curhatan soal perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo.

“Betul, ah Mas Wahyu bilang gitu."

"Saya tidak butuh pengakuan."

"Betul, betul,” kata perempuan misterius itu.

Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Brigadir Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Baca juga: Buntut Penembakan Brigadir Yosua, Ratusan Mahasiswa Minta Hakim Hukum Ferdy Sambo Seberatnya

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Skenario Tembak Menembak Terbongkar, Ferdy Sambo Langsung Dijemput dan Ditahan di Mako Brimob

Baca juga: Mahkamah Agung akan Periksa Hakim Wahyu Iman Santoso Terkait Video Viral Curhat Kasus Ferdy Sambo

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved