Sidang Ferdy Sambo

Ini Sosok Polisi Bintang Dua yang Pertama Kali Jemput Ferdy Sambo untuk Ditahan di Mako Brimob

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat pertama kali dijemput Irjen Slamet Uliandi untuk ditahan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
WARTA KOTA/YULIANTO
Irjen Ferdy Sambo menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat pertama kali dijemput Irjen Slamet Uliandi untuk ditahan di Mako Brimob.

Irjen Selamat menjabat sebagai Kepala Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Mabes Polri (Kadiv TIK).

Dia menjemput suami Putri Candrawati itu untuk ditahan atau ditempatkan khusus (Patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Hal itu terungkap saat Ferdy Sambo bersaksi sebagai terdakwa dalam kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

Awalnya, Ferdy Sambo membongkar sosok yang menjemputnya untuk ditahan di Mako Brimob usai ditanya Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel.

Saat itu, Hakim Suhel menanyakan soal sebab skenario polisi tembak polisi yang dibuat Sambo akhirnya terbongkar.

“Akhirnya cerita ini terbongkar, terbongkarnya karena apa?” tanya Hakim Suhel.

Baca juga: Ferdy Sambo Mengaku Sering Menangis Saat Ingat Putri Candrawati Alami Pelecehan di Magelang

“Jadi di tanggal 5 Agustus, saya ditelpon rekan saya pejabat utama di Mabes Polri, menyampaikan ‘Bro, ini Richard merubah keterangan!” jawab Sambo.

Lalu, Hakim Suhel kembali menanyakan sosok yang memberitahunya soal Bharada E mengubah keterangannya soal tembak menembak antara ajudan.

Lalu, dia menjawab orang itu adalah Irjen Slamet Uliandi.

“Siapa tadi yang memberitahu saudara?” tanya Hakim.

“Bintang dua di Mabes Polri,” jawab Sambo dikutip dari Tribunnews.com.

“Namanya?” tanya Hakim.

“Kadiv TIK Irjen Slamet,” jelas Sambo.

Saat itu, kata Sambo, Irjen Slamet menyatakan bahwa Bharada E mengubah berita acara pemeriksaan (BAP)-nya.

Baca juga: Jika Tahu, Ferdy Sambo Akan Hancurkan CCTV Pos Satpam yang Rekam Yosua Masih Hidup

Selain membantah skenario tembak menembak, Bharada E juga menyebutkan Sambo turut menembak Brigadir J.

“Ini Richard merubah keterangan, saya bilang ‘Ubah keterangan apa?’ Dia sudah membuat pernyataan dan dipanggil pimpinan Polri, di Timsus bahwa senjata dia kamu ambil dan kemudian kamu yang nembak semua Yosua’. Saya kaget ‘kok bisa kaya gitu’,” jelas Sambo.

Karena tak percaya, Sambo pun meminta Irjen Slamet untuk menunjukkan bukti perubahan BAP oleh Bharada E. Dia tak mau hadir pemeriksaan jika tidak ditunjukkan bukti BAP tersebut.

"Saya bilang, saya tidak akan hadir kalau saya belum lihat berita acara pemeriksaannya. Kan waktu itu Richard sudah ditahan. Kamu tunjukan ke saya baru saya akan ikut,” ujar Sambo.

Lalu, Irjen Slamet pun mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, keesokan harinya atau pada 6 Agustus 2022. Lalu, dia menunjukkan BAP Bharada E ke hadapan Sambo.

Baca juga: Hendra Kurniawan Sebut Kapolri Juga Kena Prank Ferdy Sambo Soal Tembak Menembak

“Pagi jam 5 setelah selesai pemeriksaan dia datang, saya baca BAP, bener berita acara itu,” kata Sambo.

“Saudara baca? Ada tandatangan? tanya lagi Hakim.

“Ada tandatangannya,” jawab Sambo.

Setelah itu, Sambo pun langsung dibawa Irjen Slamet Uliandi untuk dipatsuskan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

“Itu yang kemudian diakui bohong di persidangan kami. Saya sampaikan kalau keterangan dia seperti ini saya siap tanggungjawab. Kemudian saya dibawalah, dan diPatsuskan hari itu,” tukas Sambo.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Ucapan Ferdy Sambo ke Richard Eliezer: Kamu yang Bunuh Nanti Saya yang Jaga Kamu

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Perintah Ferdy Sambo ke Richard Eliezer : Memang Kurang Ajar, Brigadir Yosua Harus Dikasih Mati

Baca juga: Kesaksian Richard Eliezer, Ferdy Sambo Perintahkan Ricky Cek HP Brigadir Yosua


Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved